News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rizky Billar Sempat Datangi Polda Metro, Bantah Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, Ada Apa?

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Datangi Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021) Rizky Billar membantah terkait laporan soal pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Secara tiba-tiba suami Lesti Kejora, Billar sempat menyambangi kantor polisi, Jumat (12/11/2021).

Didampingi seorang teman, ia membantah terkait dengan laporannya soal pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cobaz TV, Jumat (12/11/2021).

Billar mengungkapkan laporannya terhadap akun Instagram memang masih dalam proses penyidikan.

Akan tetapi tujuannya datang ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya mengenai laporan tersebut.

Baca juga: Jadi Saksi Perjuangan Rizky Billar dari Nol, Valdi Akbar: Segala Omongan Satu per Satu Tercapai

Rizky Billar datangi Polda Metro Jaya, ada keperluan apa? (Instagram @rizkybillar)

"Iya masih dalam proses penyidikan, tapi kita ke sini tujuannya untuk bukan ngebahas soal itu," kata Billar.

Terkait hal itu, Billar enggan mengungkapkan secara pasti keperluannya mendatangi Polda Metro Jumat lalu.

Namun, Billar menerangkan belum mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum ada (panggilan dari penyidik) saya nggak ada ngebahas soal pencemaran nama baik."

"Kita tadi ya lebih ke diskusi, ngobrol-ngobrol santailah," tuturnya.

Baca juga: Masih Senang Libur Syuting, Rizky Billar Pilih Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Baca juga: Setelah Liburan ke Turki, Rizky Billar Bakal Umrah Bareng Lesti Kejora dan Buah Hati Tahun Depan

Sebagai informasi, Billar telah mempolisikan akun Instagram atas dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan Lesti dan Billar sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada awal Oktober kemarin.

Pasangan ini juga telah memberikan barang bukti berupa tangkapan layar dari dugaan tersebut.

Pada laporan tersebut, keduanya menyangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini