Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah dipertemukan dengan pelaku penggelapan enam aset orang tuanya, yakni Riri Khasmita dan lainnya, Nirina Zubir masih menyimpan kekesalan luar biasa.
Sebab, Nirina Zubir merasa menerima respon yang tidak baik. Riri Khasmita tidak mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada Nirina.
Usai mengikuti giat rilis Polda Metro Jaya yang mengungkap pelaku penggelapan enam aset keluarganya, Nirina Zubir mengaku masih menyimpan amarah.
"Sampai sekarang tangan saya masih bergetar karena sakit hati," kata Nirina Zubir ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Sakit hati yang disimpan wanita 39 tahun itu, dikarenakan Riri Khasmita pelaku penggelapan aset sudah mendapat perlakuan istimewa dari keluarga Nirina.
Riri Khasmita dan suami, Edrianto yang juga menjadi tersangka penggelapan aset, mendapat tempat tinggal yang layak.
Tempat tinggal Riri Khasmita dan Edrianto adalah kos-kosan milik Ibunda Nirina Zubir. Mereka berdua juga diminta mengurusi kos-kosan tersebut.
Baca juga: Aset Milik Ibunda Nirina Zubir Dijual dan Diagunkan oleh ART Senilai Rp 1,3 M hingga Rp 1,5 M
Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak
"Kok lu tega sih, ibu saya sudah ngasih kehidupan yang baik dan memperbaiki kehidupan lo, ternyata timbal baliknya seperti ini," jelasnya.
Bahkan, setelah giat rilis selesai, istri Ernest Cokelat itu masih tidak kuasa menagan emosinya ketika kembali menyebut nama Riri Khasmita.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir
"Tadi gak kuat saya mehana amarah, sampai sejarang saya menyebut namanya aja masih berat Dan penuh dengan amarah," ungkapnya.
Namun, Nirina Zubir bersyukur karena polisi menindak lanjuti laporan kepolisian keluarganya, untuk memenjarakan Riri Khasmita dan dua pelaku lainnya, yang diduga menggelapkan enam aset orang tuanya
"Saya bisa setengah bernafas dan keluargavsaya lumayan plong. Tinggal kami kawal sampai diputus Pengadilan," ujar Nirina Zubir.