TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian pada artis Nirina Zubir dan keluarganya diusut tuntas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan Nirina pada Juni lalu.
Baca juga: Nirina Zubir Akui Masalah Aset Keluarganya yang Digelapkan ART Membuat Sang Ayah Stroke
Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati ART Hidup Mewah dari Uang Penjualan Sertifikat Tanah Milik Almarhum Ibunya
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara dua lainnya akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Menurut Petrus, dalam kasus mafia tanah ini turut menyeret orang dekat Nirina.
Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan ART dari keluarga Nirina.
Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah di mana Nirina dan keluarganya jadi korban.
"Ada satu tersangka yang merupakan ART dati Nirina. Dia adalah otak aksi ini, hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ucap Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengungkapkan bahwa tersangka lain ada pula yang berprofesi sebagai notaris dari sebuah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tentang yang menjadi tersangka juga disebutkan oleh Nirina Zubir.
"Kami laporkan Riri Khasmita art ibu saya, suaminya Edrianto, dan satu lagi notarisnya PPAT atas nama Farida dari wilayah Tangerang, mereka sudah jadi tersangka," ucap Nirina
"Dua lagi sebagai tersangka Ina Rosainia dia pengurus dari ikatan notaris indonesia, dari wilayah Jakarta Barat, dan Erwin Ridwan yang belum diperiksa," tambahnya.
Saat ini Nirina Zubir terus berusaha mengawal kasus tersebut agar menemukan titik terang.
Ia tak bisa menerima ibundanya meninggal dalam keadaan tidak tenang karena surat tanahnya digelapkan.
Mereka terbukti turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah secara ilegal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp17 miliar.
Kasus ini bermula saat ibunda Nirina kehilangan sertifikat tanahnya dan kemudian meminta ARTnya untuk mengurus dokumen penting itu.
Naas, bukannya mengurus dokumen tersebut, ART itu justru menyalahgunakannya hingga mengubah nama kepemilikan sertifikat tanah Nirina.
Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan oleh Riri kepada pihak Bank.
"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tutur Nirina dalam konferensi pers.
Fakta Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah oleh ART Keluarga Nirina Zubir
Nirina Zubir baru saja membeberkan dugaan tindak penggelapan tanah dan pemalsuan surat yang dilakukan asisten rumah tangganya.
Berikut akan dirangkum rentetan dari masalah dugaan penggelapan tanah yang dilakukan ARTnya.
Baru Diketahui Usai Ibundanya Meninggal
Nirina Zubir dan kakaknya baru menyadari adanya dugaan tindak penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen setelah ibundanya meninggal.
Setelah sang bunda meninggal, Nirina bersama kakak-kakaknya baru mulai mengusut urusan enam sertifikat tanah.
"Ini dari 2017 sampai 2018 karena mamah aku meninggal di 2017. Semua ini terkuak setelah ibu kami meninggal, baru kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
"Notarisnya siapa kan katanya ada surat wasiat, ini notarisnya mana ya ibu kami meninggal ko cuman kirim karangan bunga, katanya ada di luar kota sampai akhirnya kamu curiga," tutur Nirina Zubir usai menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Kami pelan-pelan mempelajarai kalau ngurus surat tanah kan ada dokumennya, mulai dari situ kami curiga," lanjutnya.
Sebelum Meninggal Almarhumah Ibunda Nirina Zubir Mengira Surat Tanahnya Hilang
Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya dan keluarga besar mengalami penggelapan aset berupa surat tanah.
Hal tersebut dilakukan oleh ART yakni Riri Kasmita yang selama ini mengurus almarhumah ibundanya.
Nirina menjelaskan bahwa awal mulanya almarhumah ibunda minta tolong pada Riri untuk diurus surat-suratnya.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga pada 2009 untuk diurus suratnya," kata Nirina Zubir.
"Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ucapnya.
Total Kerugian 17 Miliar dari Enam Sertifikat Tanah
Nirina Zubir dan keluarga merugi sebesar Rp 17 miliar atas penggelapan surat tanah yang dilakukam asisten rumah tangganya.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari enam sertifikat tanah milik almarhum Cut Indria Marzuki yang digelapkan.
"Totalnya kurang lebih Rp 17 milar dari 6 tanah," ujar Nirina Zubir.
Berusaha Tempuh Jalur Kekeluargaan, Nirina Zubir Dimakai-maki
Nirina Zubir sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah dugaan penggelapan aset dengan keluarga Riri Khasmita, mantan ARTnya.
Namun, Nirina dan kakaknya justru mendapat respon tidak mengenakan dari keluarga Riri, khususnya ibunda Riri.
Nirina mengaku dimaki-maki oleh keluarga dari Riri ketika ia menanyakan soal aset tanah yang digelapkan.
"Kami juga ada keinginan menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Nirina Zubir.
"Tapi sampai akhirnya yang bikin saya terus sebut nama ibunya (Riri) karena ibunya Riri itu yang memaki-maki kami," beber Nirina.
Diduga Ada Doktrin dari Mantan ART ke Mendiang Ibundanya
Nirina Zubir curiga bahwa mantan ARTnya yakni, Riri Khasmita melakukan doktrin ke almarhumah ibundanya.
Sebelum meninggal, almarhumah ibunda Nirina mengaku enam surat tanahnya hilang.
Sebab, memori ibunda Nirina sudah melemah sehingga mudah untuk dipengaruhi. Hal itu yang diduga Nirina dilakukan oleh ARTnya.
"Surat itu gak ilang tapi dia mengaku kalau ibu saya di doktrin ‘ilang kali ya ilang sini deh nanti diadain lagi’ gitu," ujar Nirina Zubir.
"Karena ibu saya memorinya sudah lemah jadi dia bisa begitu saja nurut dengan doktrinnya," ungkapnya.(Tribunnews.com/Fandi/Bayu)