Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nirina Zubir untuk pertama kalinya berjumpa dengan asisten rumah tangga (ART) yang melakukan penggelapan aset tanah dan bangunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Nirina terlihat tampak menatap tegas sang ART yang bernama Riri Khasmita. Terlihat dari tatapannya, Nirina sangat emosi tetapi ia menahan tangisannya.
"Saya harus menata emosi saya karena ini adalah pertemuan pertama saya setelah orang orang dibelakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan," kata Nirina dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Sedih, Nirina Zubir Menangis Ceritakan Kisah Pilu Eks ART, Si Pelaku Penggelapan Aset Ibunya
Nirina menahan emosi lantaran tersangka ART sendiri sudah diistimewakan oleh mendiang ibunya selama tinggal bersama.
"Khususnya adalah kepada saudara Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ucapnya sambil menunjuk tersangka.
Dalam pertemuan pertamanya, ART pun belum meminta maaf sama sekali kepada Nirina Zubir, hal itu tambah membuat Nirina Zubir emosi.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Pantang Mundur Usut Kasus: Kami Perjuangkan Jerih Payah Mama
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir
Kendati demikian, ia berusaha semaksimal mungkin untuk menahan amarahnya dengan sesekali mengelapkan tisyu ke matanya supaya air matanya tidak menetes.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja, menatap kata saya dengan sebegitu nya," ucap Nirina.
"Walaupun sudah disaat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," lanjutnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers artis Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Nirina mengatakan, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.
Sementara hari ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aseg di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).