Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir terus diselidiki polisi.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya pada hari ini Senin (22/11/2021).
Sebelumnya pemeriksaan kedua tersangka atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana diketahui berprofesi sebagai notaris PPAT yang terlibat dalam penyerobotan peralihan kepemilikan 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Mantan ART Nirina Zubir Sebut Keluarga Sang Artis Bohong, Bakal Serang Balik
Baca juga: Anggap Mantan Asisten sang Ibunda Parasit, Nirina Zubir Ungkap Lebih dari 6 Aset yang Dirampas
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya pemeriksaan terhadap Erwin Rudian dan Ina Rosiana merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda," jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Petrus menambahkan, kedua tersangka ini semestinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah.
Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Harusnya sudah diperiksa Rabu kemarin, sekarang dijadwalkan ulang jadi hari ini," tambah Petrus.
Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif di mana ketiganya telah memenuhi unsur tersebut.
Baca juga: Eks Asisten Ibunda Nirina Zubir Sempat Bantah Balik Nama 6 Aset, Awalnya Justru Merasa Dijebak
Baca juga: Komentari Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir, Menteri ATR/BPN: Jaringan Mereka Luas
"Penyidik sudah melihat bahwa dari unsur subjektifnya yakni khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," imbuh Petrus.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Riri Khasmita Siapkan Serangan Balik
Menjadi tersangka kasus penipuan sertifikat, mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khamita, tak tinggal diam. Pihaknya merencanakan serangan balik pada sang artis.
Nirina Zubir disebut melakukan kebohongan besar.
Bahkan, pengacara Riri Khasmita, Syahrudin mengaku telah memegang bukti kebohongan itu.
Hal tersebut seperti yang diungkap Syahharudin dalam tayangan Youtube, Minggu (21/11/2021).
Syahrudin menjelaskan bahwa ibu Nirina Zubir, yakni Cut Indria Marzuki kesulitan mengurus pajak aset yang dimiliki.
Selain itu, Syahrudin juga menyebut anak-anak Cut Indria Marzuki tak peduli dengan kesulitan ibunya.
Baca juga: Eks ART Hidup Mewah, Nirina Zubir Sakit Hati, Sebab Ibunya Belum Nikmati Hasil Jerih Payahnya
Baca juga: Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Tak Minta Maaf
Oleh karena itu, ibu Nirina Zubir meminta bantuan Riri Khasmita untuk mengagunkan beberapa aset ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak," kata Syahrudin.
"Sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," tambahnya.
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Syahrudin juga menyebut ibu Nirina Zubir yang meminta beberapa aset menggunakan nama Riri Khasmita.
Syahrudin lantas menanyakan masalah yang terjadi di dalam keluarga ibu Nirina Zubir.
"Ibunya juga memerintahkan diatas namakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk di balik nama atas nama ibu Riri," kata Syahrudin.
"Ada apa orangtua mau balik nama ke orang lain," tambahnya.
Nirina Zubir Dituding Terima Pembayaran Tanah
Syahrudin juga menuding Nirina Zubir telah berbohong.
Pasalnya Nirina Zubir menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya pada Riri Khasmita.
"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri," kata Syahrudin.
"Bohong mereka kalau ngomong tidak tahu, orang sampai sekarang dia nagih-nagih terus," tambahnya.
Bahkan, Nirina Zubir dan saudara-saudaranya kerap menagih pada Riri Khasmita.
Pihak Riri Khasmita memiliki bukti transfer ke rekening Nirina Zubir.
"Setiap bulan dia dibayar, dicicil berapa, kadang dikirim ke Nirina langsung, kadang ke saudaranya, tergantung siapa yang minta," ujar Syahrudin.
"Ada (buktinya) transfer bank," jelasnya.