News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Korban Mengaku Sempat Ditawari CPNS

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Korban Mengaku Sempat Ditawari CPNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum selesai perkara penipuan rekrutmen CPNS yang memakan korban hingga 225 orang, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali tersangkut kasus hukum.

Kali ini, ibu satu anak yang biasa disapa Oi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Istri Rafly N tilaar ini dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan lewat bisnis pulsa dan fiber optik.

Baca juga: Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa

Baca juga: Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa?

Pengacara pelapor dan korban, Herdyan Saksono mengatakan, sengkarut investasi bodong ini bermula saat Olivia terjadi saat ia berperkara di kasus CPNS bodong.

"Betul, awal mula si Olivia ini menawarkan kepada korban soal investasi pulsa. Tapi ini bodong dan Oi sudah dilaporkan ya," kata Herdyan, saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).

Kolase Instagram @niadaniatynew (Kolase Instagram @niadaniatynew)

Herdyan menjelaskan, kliennya tiba-tiba dikontak Olivia pada September 2021 saat dugaan kasus penipuan CPNS mengemuka di media.

Menurutnya, Olivia Nathania menawarkan adanya peluang bisnis investasi pulsa dan menjanjikan keuntungan berlipat.

"Sekitar bulan September pas awal-awal Oi diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia. Dia langsung menawarkan peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan jug voucher game Mobile Legend," jelas Herdyan.

Awal Merayu Korban Ikut CPNS
Bagaimana sampai korban tertipu bujuk rayu Olivia Nathania?

Menurut Herdyan, awalnya korban sempat ditawari oleh Olivia untuk ikut dalam tes CPNS.

Saat itu Olivia meminta pelapor untuk mencarikan orang yang tertarik mendaftar di tes CPNS miliknya.

Herdyan mengatakan, padahal saat itu kliennya tidak tertarik sama sekali dengan tawaran Olivia karena sedang terjerat masalah penipuan tes CPNS.

Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun, saat itu Olivia terus menghubungi korban untuk bergabung dalam bisnis investasi pulsa hingga akhirnya bergabung.

"Saya pikir memang cukup mencengangkan karena kan saat itu Oi sudah jadi terperiksa kasus CPNS, loh dia masih sempatnya ngontak klien saya yang nggak ada hubungan di kasus CPNS. Cuma di awal-awal itu mereka diajak Oi yang bilang 'ada nggak calon yang mau ikut'. Saat itu klien saya nggak mau karena nggak ada kenalan, tapi kalau investasi ini dia bisa bantu-bantu cari waktu karena kan lagi nggak ada kerjaan," jelasnya.

Dalam perkembangannya, rupanya investasi yang dijanjikan Olivia ternyata bodong. Alhasil ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh Oi untuk bergabung dalam investasi pulsa yang ditawarkan Olivia.

Rugi Ratusan Juta
Total kerugian seluruh korban ditaksir mencapai Rp 215 juta.

Pelapor investasi Olivia, Merina sempat meminta kejelasan kepada Olivia dan meminta ganti rugi karena investasi itu tidak ada kejelasn. Namun, menurut Herdyan, kliennya justru diberi uang Rp 1 juta dari anak Nia Daniaty tersebut.

"Dia udah somasi sendiri ke Oi, karena ini udah terindikasi bodong dan penipian. Korban udah datang ke rumah Nia Daniaty berkali-kali. Tapi yang di dapat malah dikembalikan uang Rp 1 juta sama Oi. Dia (Oi) bilang ini bukan duit kembalian, tapi ini duit ongkos kamu effort, kamu mencoba temui saya," tutur Herdyan.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mendapat respons yang tidak baik, kornan akhirnya melayangkan laporan kepada Olivia ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.

"Ada buktinya, sudah kirimkan bukti utamanya bukti chat dengan Oi dan bukti transfer yang itu semua tak terbantahkan. Lalu ada form yang Oi tulis semacam perjanjian sepihak dan menyatakan bersedia depositkan sekian rupiah ke si Oi," imbuh Herdyan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.

Korbannya Puluhan Orang

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

ika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
(Tribunnews.com/Fandi Permana) (Grid.ID/ Daniel Ahmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini