Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir berharap para tersangka mafia tanah tak hanya dihukum penjara, tetapi aliran dana yang sudah mereka rampas dapat dikembalikan ke korban.
Hal ini diungkapkan Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual yang diselenggarakan TribunNetwork yang juga menghadirkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/BPN, Surya Tjandra, dan kuasa hukum Nirina, Ruben Jeffry.
"Banyak sekali orang-orang yang melakukan kenakalan atau kejahatan kemudian mereka kayak menggunakan sistem pasang badan aja," kata Nirina Zubir, Rabu (24/11/2021).
Menurut Nirina, sangat penting aliran dana dari para tersangka diberantas sampai tidak meninggalkan sepeserpun.
Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Bisa Jadi Pembuka Jalan Memberantas Mafia Tanah
Hal ini supaya para tersangka mendapat efek jera ketika keluar penjara nanti.
"Mereka keluar dari penjara paling hukumannya 5 tahun, misalnya mereka dapat keuntungan Rp 10 miliar, ya sudahlah tiap tahun kan dia digaji Rp 1 miliar, kemudian keluar dari penjara dia punya modal lagi," ujar Nirina.
Maka itu, Nirina Zubir berharap kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta pihak berwajib lainnya, agar dapat memberantas aliran dana para tersangka mafia tanah.
"Nah pengin saya itu yang ditelusuri lebih dalam, sektor finansial merekanya, aliran dananya, dan itu ketika mereka keluar kalau mereka tidak punya modal untuk melakukan kejahatan kan kita bisa membantu untuk mengurangi para oknum ya," ucap Nirina.
"Karena mereka keluar penjara aja udah hidup aja susah, boro-boro kepikiran untuk membuat jahat lagi," lanjutnya.
Tetapi jika aliran dananya tidak diberantas, hal tersebut justru tidak akan memberi efek jera sekaligus tidak membuat para oknum mafia tanah takut akan hukum yang berlaku.
"Tapi kalau mereka keluar, keadaan finansial mumpuni, ya pastikan mereka akan memikirkan lagi untuk melakukan hal-hal kejahatan lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi satu di antara korban mafia tanah. 6 asetnya dirampas oleh asisten mendiang ibundanya dengan dibantu 3 notaris.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka mafia tanah yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.