News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Ditipu ART

Polisi Amankan Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ernest Cokelat Ucap Terima Kasih

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir dan Ernest Fardiyan Syarif suaminya.Polisi Amankan Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ernest Cokelat Ucap Terima Kasih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ernest Fardiyan Syarif suami dari Nirina Zubir memberi respon atas penangkapan notaris tersangka kasus mafia tanah.

Ia mengutarakan rasa terimakasihnya pada Divisi Humas Polri yang sudah berhasil mengamankan pihak notaris dari mantan ART almarhumah ibu mertuanya.

Lewat unggahannya gitaris band Cokelat itu juga meminta doa dari masyrakat agar masalah istrinya itu bisa segera selesai.

Baca juga: Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Metro

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Sempat Buron, Satu Tersangka Menyerahka Diri ke Polisi

"Terima kasih bapak bapak
@divisihumaspolri Mohon doanya untuk keluarga istriku @nirinazubir_," tulis Ernest Cokelat dikutip Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).

YouTube TS Media/Tangkapan Layar (YouTube TS Media/Tangkapan Layar)

Ernest berharap hak dari keluarga istrinya yang diduga direbut paksa dengan cara digelapkan bisa kembali.

"Semoga hak keluarga mereka yg telah diambil secara paksa dan licik oleh beberapa pihak, dapat kembali ke keluarga istriku," bebernya.

Sekedar informasi, para terlapor yang diduga melakukan penggelapan dana sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Nirina Zubir juga terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terbukti ia selalu mengupdate masalah tersebut ke sosial media.

Satu Tersangka Menyerahkan Diri

 Tersangka kasus penyerobotan aset berupa sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Erwin yang berprofesi sebagai notaris itu menyerahkan diri usai ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan DPO kepada Erwin dilakukan polisi karena telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Selain itu, Erwin diketahui kabur saat dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik pada alamat yang bersangkutan.

"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Disinggung soal apakah Erwin didampingi kuasa hukum atau tidak, Petrus belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.

Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.
Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank. Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini