Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Cerai pasangan artis Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat.
Sementara itu dalam sidang hari ini Jonathan Frizzy maupun Dhena Devanka sama-sama tidak hadir.
Pihak Jonathan Frizzy hanya mengatakan pihak Dhena Devanka memberikan penjelasan panjang lebar.
Namun, mereka enggan membeberkan apa saja bukti yang diperlihatkan oleh Dhena Devanka dalam sidangnya.
Baca juga: Soal Kemungkinan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Rujuk? Ini Penjalasan Tim Kuasa Hukum
"Bukti dari pihak penggugat, artinya bukti dari pihak penggugat kan berbicara panjang lebar ya, kami belum bisa buka. Tapi sesuai apa yang dikatakan di dalam gugatan, penggugat itu yang nggak jauh dari situ, dari apa yang sudah kita ketahui," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
"Belum ada yang bisa kami beritahukan yang aneh-aneh, jadi masih bukti-bukti yang sewajarnya, yang sesuai dengan apa gugatan dari penggugat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Sinatra menjelaskan pihak Dhena juga membeberkan bukti akta nikah dan akta lahir anak.
Begitupun bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT yang sempat dilaporkan keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya pasti bukti perceraian, pertama akta nikah, kedua akta kelahiran anak, dan ini paling utama. Jadi sudah sama dia, tambahannya tadi bukti-bukti dari perjanjian dari polres saling mencabut, terus SP3 dari polisi. Itu saja bukti-buktinya," lanjutnya.
Walau bukti tersebut terbilang banyak, kuasa hukum Dhena Devanka mengaku masih ingin mengajukan bukti lain di sidang berikutnya yang akan digelar pada 2 Desember 2021 minggu depan.
"Selanjutnya ini masih ada diberikan permintaan dari kuasa hukumnya, Kamis (2/12/2021) depan akan ada penambahan bukti," imbih Sinarta.
Bukti tambahan tersebut pun sudah menjadi kewenangan dari setiap prinsipal atau penggugat dan tergugat.
"Itu memang kewenangan para pihak, apabila mau mengajukan tambahan, hakim akan memberikan. Nanti selanjutnya apabila pihak penggugat sudah selesai kita yang akan memberikan buktinya. Maka kita menurut hukum acaranya di persidangan," tutupnya.