Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menduga masih ada sosok mafia tanah yang mendanai mantan aisten mendiang ibundanya hingga bisa merampas aset keluarganya.
Menurutnya tak masuk akal jika mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita bisa melancarkan aksinya dengan hanya dibantu notaris.
"Buat saya agak kurang masuk akal bahwa ada 6 bidang tanah ini kemudian pajaknya urus mengurus inikan butuh uang besar ya, di kepala saya perlu kita bongkar dan telusuri bener-bener," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Respon Tenang Nirina Zubir Saat Keluarganya Dilaporkan Balik Riri Khasmita: Kebenaran yang Bicara
Baca juga: Tuding Nirina Zubir dan Saudaranya Menikmati Uang Penjualan Aset Ibunda, Riri Punya Bukti Transfer
Nirinia sangat yakin ada sosok besar yang menjadi dalang untuk mendukung aksi mantan asisten ibundanya sehingga bisa secara mulus memanipulasi sertifikat tanah milik keluarganya.
"Adakah kader di belakang ini, kalo iya belum ada ni mencium ke arah sana, tapi gak tau ya karena kan sekarang pihak kepolisian sedang menelusuri," ucap Nirina.
"Tapi adakah foundernya, dan kaki tangannya. Saya penasaran akan bekembang sampai gimana dan adakah tersangka baru lagi," lanjutnya.
Bukan tanpa sebab, Nirina mengatakan, jika melihat dari latar belakang pekerjaan Riri Khasmita, sangat tak masuk akal apabila ia bisa mengurus itu semua sendiri meskipun dibantu tiga notaris sekaligus.
Dia berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang dari mafia tanah yang merampas aset milik keluarganya.
"Karena kembali lagi dari seorang asisten yang bisnisnya katakanlah dia punya bisnis isi air ulang di Tanah Abang, dia punya bisnis frozen food, bisakah itu semua membiayai 6 surat yang lumayan ya nominalnya," ungkap Nirina.
"Apakah itu murni dari dia, murni notarisnya atau pihak lain, penasaran terhadap itu juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Riri Khasmita Bantah Gelapkan Aset, Merasa Dipercaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Pihak Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.
Takut tak bisa mendapat pinjaman karena almarhumah kala itu sudah tua, akhirnya beberapa aset tersebut dibalik nama dengan nama Riri.
"Intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Karena tidak bisa (dengan nama Cut Indria Martini) alasannya sudah sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," bebernya.
Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.
"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.
"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.
Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.
Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.
"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.
Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.
Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.
Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.
Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Mencuri, Ini Modusnya Alihkan Aset
Sementara itu, Nirina Zubir saat Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) mengatakan fakta lain soal modus Riri Khasmita alihakn aset ibundanya.
Nirina mengatakan jika Riri mengolah skenario seakan-akan sertifikatnya hilang.
"Jadi bukan ibu saya menyerahhkan surat tanahnya ke asisten, tapi lebih tepatnya dia ini (Riri Khasmita) telah mencuri sertifikat ibu saya dan mengkondisikan jika surat tanahnya telah hilang," kata Nirina.
Dijelaskan Nirina, setelah dikondisikan suratnya hilang maka Riri mengatakan dia punya kenalan notaris.
"ibu saya yang sudah tua. Riri bilang, udah aku punya kenalan notaris, nanti dia urus. Nah, dari sini lah prosenya sertifikat itu hilang," jelas Nirina menjawab pertanyaan Direktur Pemberitaan Tribunnews.com, Febby Mahendra Putra.
Singkat cerita, akhirnya surat tanah ini beralih kepemilikan.
Ikuti selengkapnya obrolan Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) di bawah ini.