TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah artis Nirina Zubir masih terus mencari dalang di balik semua masalahnya ini.
Beberapa pelaku telah diiringi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baru-baru ini salah seorang tersangka pelakunya yang berprofesi sebagai notaris, Erwin Riduan menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah kabur dari penanggulangan selama 2 hari.
Erwin digiring ke Polda oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.
Baca juga: BPN Tengah Investigasi ke Internal Terkait Kasus Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir
Baca juga: Berawal dari Surat Kaleng yang Diterima Nirina Zubir Soal Kelakuan Sang ART, Terbongkar Mafia TanahÂ
Terkait hal tersebut, Nirina Zubir pun angkat bicara, ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para pihak kepolisian karena dinilai cepat dan tegas dalam menangani masalahnya.
"Pokoknya Nirina mengucapkan banyak terima kasih buat temen-temen kepolisian sangat membantu, bergerak sangat cepat dan tegas," kata Nirina saat ditemui di kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam.
Istri Ernest Ferdiyan Syarif itu mengatakan ia dan keluarga masih terus menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkapkan fakta selanjutnya.
Sebab pemeran film Paranoid itu masalahnya itu belum selesai sampai di sini.
"Dan selebihnya kita liat lagi perkembangannya gimana masih belum selesai sebenarnya masih ada beberapa lagi perkembangannya lainnya tapi nirina akan update lagi," ucap Nirina.
Kemudian, soal dua surat tanah yang berada di daerah Bogor dan Gunung Putri menurutnya belum dapat diproses karena diluar kewenangan wilayah saat ini.
Namun hal itu tidak membuatnya patah semangat untuk terus memperjuangkan enam surat tanah yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Sempat Buron, Satu Tersangka Menyerahka Diri ke Polisi
Baca juga: Riri Khasmita Mengaku Disekap Keluarga Nirina Zubir, Setahun Dijaga Satpan, Tak Boleh Keluar Rumah
"Itu di luar kewenangan wilayah ya, makanya kita inikan sebenarnya baru kebuka nih pintu yang baru masuk ke ruangannya, ruangan yang seperti apa dan kita masih mempelajari semuanya, evrything its a process semuanya kita jalanin kita proses dan kita liat perkembangan lainnya," ucap Nirina Zubir.
Terakhir Nirina mengharapkan doa dan dukungan dari semua pihak agar kasusnya ini segera terselesaikan, sehingga ia dan keluarganya mendapatkan hak-hak yang diperjuangkan selama ini.
"Terus doakan semuanya, mohon supportnya, thankyou," tutup Nirina.
Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin. Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.
Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11/2021).
Polisi juga telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.