Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posan Tobing, mantan drummer grup band Kotak melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran royalti lagu "Sayang" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Posan menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lainnya sejak Juli 2020.
Dalam mengambil kembali hak-haknya, Posan berujar bahwa bukan perjuangan yang mudah.
Baca juga: Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu Sayang
Baca juga: Posan Tobing Terpukul Dengar Bens Leo Meninggal, Kehilangan Sosok Mentor dan Pengamat Musik
Beberapa kali ia telah memperjuangkan haknya itu sebelum beritanya mencuat di media sosial.
Tak hanya itu, Posan menyebut lawannya adalah label yang memiliki taraf internasional.
“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
"Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.
Kendati demikian, Kuasa hukum Posan, T. Djohansyah, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti kuat terkait kasus ini.
“Segala macam bukti sudah kami persiapkan yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah.
Adapun pihak Posan Tobing menggugat sebesar Rp 5 Milliar terkait lagu Sayang, sebab menurutnya lagu tersebut telah mendapatkan banyak penghargaan dari tahun 2016 sejak viralnya lagu itu.
"Nilai gugatannya lebih dari Rp 5 Miliar,
Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya “Sayang”dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu mari temen temen bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," tutup Djohansyah.