News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Hari Ini Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Persiapkan Mental

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Ini Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Persiapkan Mental

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal jalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021) hari ini.

Rencananya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan hadiri sidang secara langsung.

Menghadapi persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ternyata sudah menyiapkan mental untuk mendengarkan dakwaan dari Majelis Hakim.

"Persiapan mental jelas kita juga ya kan ini perkara yang sebetulnya perkara penggunaan narkotika untuk diri sendiri itu sebetulnya yang perlu dibuktikan apa ya kan, mereka sudah mengakui sudah menggunakan dan menggunakannya untuk diri sendiri dan sudah menjalani rehabilitasi."

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami, Hari Ini Dijadwalkan Sidang, Mereka Siapkan Mental

Baca juga: Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara

"Jadi maksdnya secara undang-undang sudah selesai ya," kata Wa Ode Nurzainab, selaku kuasa hukum mereka, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).

"Karena pengguna kan harus direhabilitasi tapi karena proses hukumnya sudah terjadi ya harus kita hadapi," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa proses hukum tetap akan dijalani kliennya.

Walau mereka pengguna dan kini sudah mulai jalani rehabilitasi.

Nia Ramadhani & Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya. (Kompas TV)

"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," jelasnya.

Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.

Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini