TRIBUNNNEWS.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Sidang tersebut beragendakan dakwaan jaksa. Kemudian di hari yang sama dilanjutkan mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN.
Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan pasangan suami istri tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Mules jelang sidang
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat terlambat menghadiri sidang perdana mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Hadapi Pertanyaan Anak-anak Saat Video Call, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Sibuk Kerja
Jaksa sebelumnya menyebut kedua terdakwa mendadak sakit.
Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa, menyebut kliennya mengalami masalah pencernaan.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Akibatnya, Ardi dan Nia sempat mengalami sakit perut, hal itulah yang membuatnya terlambat menghadiri sidang perdana soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlebih keduanya juga harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.
"Iya sempat mules-mules gitulah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Waode.
Baca juga: Selama Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sibuk, Mulai dari Olahraga hingga Kegiatan Keagamaan
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Terlepas akan hal itu Wa Ode menegaskan klienya itu siap untuk menghadapi sidang perdananya itu.
2. Dikawal polisi dan bodyguard
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kompak mengenakan busana serba hitam dalam persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka di pengadilan hingga memasuki ruang sidang, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan lima bodyguard.
Saat ditanya soal kondisinya saat ini, Nia Ramadhani sesekali menjawab pertanyaan awak media.
"Baik," kata Nia sambil memasuki ruang sidang, Kamis (2/12/2021).
Nia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media dengan mengatup kedua tangannya di dada.
"Makasih ya," ucap Nia.
Sedangkan Ardi memilih untuk bungkam, namun ia menambahkan tangannya kepada awak media, seraya untuk menyapa.
3. Rambut baru
Nia Ramadhani tampil beda saat sidang perdananya soal kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia terlihat mewarnai rambutnya dengan warna cerah. Potongan rambutnya juga lebih pendek, tak sampai sebahu.
Diketahui, saat ditangkap polisi, rambut Nia Ramadhani terlihat panjang menjuntai menutupi punggungnya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia Ramadhani, ia menegaskan jika kliennya melakukan pemotongan rambut di panti rehabilitasi. Bukan di salon.
"Ya saya lihat penampilannya berbeda, yang pasti itu di tempat rehab enggak mungkin di luar, hehe," kata Wa Ode di PN Pusat, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode meyakinkan jika ibu tiga anak itu melakukan semua kegiatannya di panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
"Kan bisa juga potong rambut sendiri atau misal ada orang lain di sana yang motongin rambut. Tapi saya tidak tahu persis. Tetapi ya di tempat rehab."
Namun, Wa Ode tidak tahu pasti apakah kliennya itu memiliki salon khusus atau tidak pada panti rehabilitasi.
"Saya tidak tahu persis, tapi di tempat rehabilitasilah," ungkapnya.
4. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang terlambat, jaksa ditegur hakim
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sidang.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Menurut mereka, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat Nia dan Ardi jalani rehabilitasi, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” terang Jaksa.
5. Hakim beri peringatkan ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Hakim menyampaikan peringatan terhadap Nia dan Ardi agar sebagai terdakwa menghindari suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?” ucap Hakim.
“Paham,” jawab Nia dan Ardi.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
6. Didakwa tiga bulan rehabilitasi
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sidang baru mulai pukul 12.32 WIB, dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.
Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.
"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
7. Disindir hakim
Selain membacakan dakwaan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari kepolisian yang ikut menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya ZN.
Di persidangan, saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Seorang saksi polisi dari tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Benny Santoso Pandiangan mengungkap kondisi Nia Ramadhani saat diamankan.
“Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemeteran, grogi dan sebagainya,” kata Benny Santoso Pandiangan dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Melihat kondisi sahabat Jessica Iskandar itu, polisi tak langsung melakukam introgasi, ia menunggu hingga Nia Ramadhani merasa tenang.
“Mungkin fisiknya enggak terima saat diamankan, makanya kita tidak terlalu mengintrogasi. Mungkin fisiknya lemah," ungkapnya.
"Kami lihatnya kasihan, banyak nangis, nangis terus,” sambungnya.
Setelahnya, Nia pun memberikan keterangannya kepada polisi.
Kendati begitu, polisi menduga ini bukan yang kali pertama bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengkonsumsi sabu-sabu, hal itu melihat dari kondisi keduanya.
“Pengakuan saat itu pertama kali. Makainya pagi atau malam sebelumnya. Ada beberapa tanda-tanda fisik bagi para pengguna narkotika. Satu susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal. Kedua ini sedikit mengarah ketidak normal,” jelas Benny Santoso Pandiangan.
Atas pernyataan tersebut, majelis hakim pun langsung melontarkan sindiran kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu,” timpal majelis hakim.
8. Nia dan Ardi minta lanjutan sidang digelar virtual
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang jatuh pekan depan, Kamis (9/12/2021), Nia Ramadhani dan Ardi mengajukan permohonan untuk digelar secara virtual.
Hal tersebut terdengar saat kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengajukan ke majelis hakim saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasan keduanya meminta secara virtual dikarenakan kondisi pandemi yang belum juga membaik secata total.
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode Nur Zainab kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa wajar. Sebab, sejak pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajarlah," tuturnya.
9. Kuasa hukum Nia dan Ardi keberatan dengan keterangan saksi
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan atas keterangan saksi yang ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap ketiga tersangka pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Saat kesaksiannya, pihak kepolisian sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Terkait pernyataan tersebut, Wa Ode pun keberatan dengan keterangan saksi.
Ia menilai sang klien justru menyerahkan barang buki sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas.
"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.
Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan.
"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.