Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID kembali menjadi sorotan publik, karena ia harus menjalani kehidupan didalam penjara untuk kedua kalinya.
Jerinx SID kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni lewat media sosial
Tahun lalu ia masuk penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Baca juga: Nora Alexandra Naik Pitam Dituding Warganet Bahagia Lihat Jerinx SID di Penjara: Jangan Mengfitnah!
Baca juga: Eks Pengacara Kasus IDI Kacung WHO Kembali Dampingi Jerinx di Dugaan Pengancaman Adam Deni
Ada cerita menarik dari Jerinx SID ketika dirinya harus masuk penjara untuk kedua kalinya, atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Jadi Jerinx ini disambut tahanan lain ketika masuk Rutan Polda Metro Jaya Rabu lalu," kata kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).
"Tahanan lainnya ini, beberapa diantaranya adalah penggemar Jerinx dan Superman Is Dead (SID)," tambahnya.
Sugeng menyaksikan langsung bagaimana penabuh drum grup band SID itu disambut dan dilayani oleh penggemarnya yang sesama tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kayak Jerinx engga pakai sendal, nah penggemarnya d idalam cariin sendal. Walau kekecilan sama Jerinx, tetap diberikan," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Sugeng menyebut suami Nora Alexander itu seakan raja didalam tahanan, karena sangat dibantu oleh tahanan yang juga penggemarnya dan atau penggemar SID.
"Kayak kamarnya Jerinx aja dijagain sama mereka. Mereka kayak senang sangat menyambut Jerinx," ungkapnya.
Kendati demikian, Sugeng menegaskan kalau Jerinx SID tidak masalah harus mendekam didalam penjara untuk kedua kalinya, dan harus meninggalkan ibunya dan juga Nora Alexander, istrinya.
"Dia akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.