News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx Kembali Dilaporkan

Komentar Adam Deni Soal Jerinx SID Menjadi Tahanan Kejaksaan, Pastikan Tak Akan Cabut Laporan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komentar Adam Deni Soal Jerinx SID Menjadi Tahanan Kejaksaan, Pastikan Tak Akan Cabut Laporan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kasus Jerinx SID telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/12/2021).

Saat itu, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Jerinx SID yang berkasus dengan Adam Deni.

Adam Deni mengaku puas dengan proses hukum yang harus dijalani Jerinx SID.

Baca juga: Eks Pengacara Kasus IDI Kacung WHO Kembali Dampingi Jerinx di Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca juga: Jerinx SID Disambut dan Dilayani Penggemar Superman Is Dead di Penjara

"Saya kasuskan yang sekarang statusnya sebagai tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas," kata Adam Deni, saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Sebelumnya polisi telah melakukan mediasi antara Jerinx dan Adam Deni.

Tapi hal itu pun tidak membuat Adam Deni mau mencabut laporannya.

Instagram Adam Deni/Jerinx (Instagram Adam Deni/Jerinx)

"Saya megang komitmen teguh dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak ingin pencabutan laporan," ujarnya.

"Walaupun waktu itu ada mediasi resmi yang diselenggarakan oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya cuma di dalam mediasi itu hanya pengakuan salah dari saudara Jerinx dan permintaan maaf langsung dari saudara Jerinx ke saya."

"Ya saya terima tapi saya tetap bilang ke saudara Jerinx dan tim penyidik untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan," lanjutnya.

Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
((Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini