Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang jatuh pekan depan, Kamis (9/12/2021), Nia Ramadhani dan Ardi mengajukan permohonan untuk digelar secara virtual.
Hal tersebut terdengar saat kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengajukan ke majelis hakim saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasan keduanya meminta secara virtual dikarenakan kondisi pandemi yang belum juga membaik secata total.
Baca juga: Tampilan Rambut Baru Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Bukan dari Salon
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode Nur Zainab kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa wajar. Sebab, sejak pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajarlah," tuturnya.
Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan dalam sidang perdananya kali ini. Keduanya datang pada pukul 11.50 WIB.
Baca juga: Selama Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sibuk, Mulai dari Olahraga hingga Kegiatan Keagamaan
Nia Ramadhani mengenakan pakaian senada dengan sang suami berwarna hitam-hitam.
Keduanya dikawal oleh pihak kepolisian dan lebih dari lima bodyguard untuk memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Makin Religius
Sebagai informasi, hari ini adalah sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kesaksian dari pihak kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa.
Nia Ramadhani sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.