TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.
Mantan kekasih sang selebgram, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad telah resmi jadi terdakwa atas perkara pidana lalu lintas.
Gaga harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Seperti diberitakan Kompas.com, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal
Baca juga: Pernah Bikin Nangis Awkarin, Kisah Cinta Gaga Muhammad dan Laura Anna Berakhir di Pengadilan
Baca juga: Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan Laura Anna, Hari Ini Jalani Sidang Online
Berikut Tribunnews telah merangkum sederet fakta-fakta berikut ini.
- Sidang Online Digelar Selasa Ini
Sidang kasus kecelakaan Laura Anna akan kembali digelar hari ini, Sealsa (7/12/2021).
Dijadwalkan sidang online kali ini akan dilakukan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur.
“Besok sidang (hari ini), agenda pemeriksaan saksi. Sidang online. Terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda,” kata Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi Tribunnews.
"Dan saksi korban itu hadir di persidangan," imbuhnya lagi.
- Gaga Muhammad Sudah Dilakukan Penahanan
Diketahui, Gaga Muhammad sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Alex menambahkan, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.