Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Depok, Rabu (9/12/2021).
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan bahwa Jeff Smith ditangkap usai mengonsumsi LSD.
Sebelum ditangkap, pria 23 tahun itu mengaku membeli 50 butir LSD dengan harga Rp 500 ribu per butir secara online.
Baca juga: Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut Barang Buktinya Narkotika Jenis Baru
Baca juga: Beli Narkotika Jenis LSD Via Online, Jeff Smith Habiskan Puluhan Juta Rupiah
"Ketika ditangkap, Jeff habis pakai dan sisa dua yang diamankan," kata E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Zulpan menyebut kekasih Aisyah Aqilah itu sudah menjadi tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.
"Kami kenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada Jeff Smith," ucapnya.
Baca juga: Alasan Jeff Smith Pakai LSD Agar Fokus Kerja, Polisi: Padahal Efeknya Halusinasi
Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.
"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.
Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus yang sebelumnya ia jalan yakni kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," ujar E Zulpan.