News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jeff Smith Terjerat Narkoba

Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jeff Smith ditemui usai screening film Wedding Agreement, di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Jeff Smith bermain di film Wedding Agreement berperan sebagai Aldi, yang akan tayang di bioskop pada 8 Agustus mendatang. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Depok, Rabu (9/12/2021).

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan bahwa Jeff Smith ditangkap usai mengonsumsi LSD.

Sebelum ditangkap, pria 23 tahun itu mengaku membeli 50 butir LSD dengan harga Rp 500 ribu per butir secara online.

Baca juga: Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut Barang Buktinya Narkotika Jenis Baru

Baca juga: Beli Narkotika Jenis LSD Via Online, Jeff Smith Habiskan Puluhan Juta Rupiah

"Ketika ditangkap, Jeff habis pakai dan sisa dua yang diamankan," kata E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Zulpan menyebut kekasih Aisyah Aqilah itu sudah menjadi tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.

"Kami kenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada Jeff Smith," ucapnya.

Baca juga: Alasan Jeff Smith Pakai LSD Agar Fokus Kerja, Polisi: Padahal Efeknya Halusinasi

Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.

"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.

Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus yang sebelumnya ia jalan yakni kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.

"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," ujar E Zulpan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini