Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Laura Anna membenarkan mantan kekasih, Gaga Muhammad, sempat galang dana untuk biaya perawatannya.
Laura jadi korban kecelakaan mobil di Desember 2019 dan kala itu menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami lumpuh.
Soal penggalangan dana yang dilakukan Gaga Muhammad, Laura Anna menegaskan kalau dirinya tidak menerima sepeser pun.
"Iya pernah bantu saya (galang dana). Tapi dia bohong," kata Laura Anna, dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Lumpuh, Laura Anna Curhat di Media Sosial, Ungkap Pernah Ingin Akhiri Hidup
Kala itu pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini, pernah sesumbar mengaku ikut mengirim uang hasil galang dana untuk Laura Anna.
Tapi nyatanya, Laura Anna tidak mendapatkan apapun, dalam bentuk transfer ataupun cash.
"Dia bilang sudah transfer ke temen-temen saya, paling pertama, Gaga Muhammad Rp10 juta. Kalau menurut Mas Deddy, kalau enggak transfer termasuk kebohongan enggak tuh?" ujarnya.
"Dia enggak transfer, tapi dia bilang ke orang-orang. Saya berani speak up karena punya bukti. Masa nuduh?" lanjutnya.
Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Kendati demikian, dirinya mengaku memang pernah menerima uang hasil donasi. Tetapi, itu bukan dari Gaga melainkan hasil inisiatif teman-temannya.
"Dia enggak transfer. Donasi dari teman-teman saya ada. Karena mereka kasihan sama aku," tukasnya.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hari ini, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).