TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memberikan keterangan terkait penangkapan artis Jeff Smith di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Jeff Smith ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Menurut Zulpan sebelum ditangkap Jeff Smith sudah membeli sekitar 50 lembar LSD.
Saat ditangkap tersisa 2 lembar LSD yang belum digunakan.
Polisi Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Jeff Smith di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Polisi mengamankan narkotika jenis baru bernama Lysergic acid Diethylamide (LSD) dari tangan Jeff Smith sebanyak dua butir.
"Saat ditangkap, Jeff Smith dalam keadaan habis pakai," kata Zulpan.
Lantas, apakah pria 23 tahun itu dalam keadaan teler ketika ditangkap oleh polisi? Zulpan pun tidak membantahnya.
"Kondisinya seperti apa, ya habis pakai," ucapnya.
Sebelum ditangkap polisi, Zulpan menyebut kalau pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu membeli LSD secara online sebanyak 50 butir.
"Dia konsumi satu hari bisa empat butir. Bayangin aja sudah berapa hari dia konsumsi dan saat ditangkap sisa dua butir," jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jeff Smith guna mendalami perkaranya itu.
"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan Jeff terhadap pemasok LSD yang ia beli dari pemasoknya ini. Nanti kami akan berikan lagi keterangan lebih lanjut," ujar E Zulpan.
Dalam kasusnya, Jeff Smith dijerat dengan pasal yang terkandung dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.