Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad membenarkan kalau dirinya berencana menikahi Laura Anna pascakecelakaan 8 Desember 2019.
Mulanya, menurut Gaga, rencana tersebut ingin dilakukan sebagai rasa sayangnya terhadap Laura Anna .
Itu juga sekaligus tanggung jawabnya karena telah menyebabkan Laura lumpuh.
"Orangtua saya sudah mendiskusikan dengan saya, bahwa mereka mengikhlaskan dan meminta saya untuk mengawini Laura sebagai bentuk tanggung jawab yang harus saya pikul selain itu karena memang saya menyayangi Laura," kata Gaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Kendati begitu, hal tersebut tidak terealisasikan lantaran pihak Laura Anna hanya meminta somasi senilai Rp 12 6 miliar, dan mengabaikan rencana nikah Gaga dan Laura.
Baca juga: Laura Anna Menyebutnya Bohong, Gaga Muhammad Sampaikan Klarifikasi Terkait Penggalangan Dana
Baca juga: Kronologi Kecelakaan hingga Laura Anna Lumpuh, Jaksa Ungkap Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol
Ditambah kini Gaga Muhammad harus berurusan dengan hukum yang diketahui saat ini dirinya ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakara Timur.
"Hanya saja pihak orangtua Laura setiap ketemu mamah saya yang ditanyakan hanya apa sudah siap uangnya Rp 12,6 M dan juga selalu bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum akhirnya niat itu ga tersampaikan," ujar Gaga.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Nikahi Laura Anna Usai Keluar dari Masa Tahanan? Ini Kata Pengacaranya
"Jadi apa yang terjadi sama saya dan Laura adalah musibah yang tidak bisa dihindari, mustahil sekali jika saya menginginkan kecelakaaan," lanjutnya.
Atas kejadian ini, Gaga berharap mantan kekasihnya itu bisa lekas sembuh dan sesegera mungkin dapat menjalani aktivitas sedia kala.
"Saya akan selalu mendoakan semoga Laura cepet sembuh dan bisa beraktifitas kembali sebagaimana mestinya aamiin," pungkas Gaga.
Baca juga: Lumpuh Karena Kecelakaan, Laura Anna Sempat Somasi Gaga Muhammad Rp 12,5 Miliar
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).