Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad saat ini berstatus sebagai terdakwa terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kalau keluarganya sempat ingin menikahi Gaga dengan Laura Anna, tetapi tidak jadi.
Namun, Fahmi menyebut tidak menutup kemungkinan apabila Gaga keluar dari masa tahanannya yang saat ini berada di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, akan menikahi Laura Anna.
"Orangtua Gaga sempat bicara sama saya kira-kira hari Selasa, ibunya sudah berpikir mengawinkan Gaga dengan Laura," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
"Setelah (keluar dari penjara) nanti kita lihat, pertanyaannya setelahnya, kalau setelahnya baru ditanya, kalau sekarang belum tau," lanjutnya.
Baca juga: Kesal Kelakuan Gaga Muhammad, Laura Anna Tempuh Jalur Hukum, Harap Mantan Dapat Hukuman Setimpal
Baca juga: Lumpuh Karena Kecelakaan, Laura Anna Sempat Somasi Gaga Muhammad Rp 12,5 Miliar
Mengenai permintaan terkait Gaga Muhammad akan menikahi Laura Anna, Fahmi menyebut sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden kecelakaan itu.
"Dua-duanya (berdasarkan cinta dan tanggung jawab)," ujar Fahmi.
Namun untuk saat ini, pihaknya ingin fokus kepada hukum yang berlaku.
Seperti diketahui Laura Anna, mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Baca juga: Dulu Mantan Pacar Kecelakaan, Gala Muhammad Pernah Galang Dana, Laura Anna: Dia Bohong!
Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini.
Karena hal tersebut, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).