Ia menegaskan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Lantaran yang mengeluarkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi dari pihak BNN.
"Bagaimana maladministrasi, kecuali yang menerbitkan surat bukan BNN," ungkap Wa Ode.
Pada kesempatan itu, Wa Ode turut mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, apa yang dibeberkan oleh para saksi sesuai dengan fakta di lapangan.
"Nggak ada keberatan (keterangan saksi), yang disampaikan tadi fakta ya."
"Mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi, pastinya itu dipertimbangkan," kata Wa Ode.
Wa Ode ungkap, pihak panti menyatakan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai.
Selain itu, kondisi dari pasangan ini juga disebut kembali pulih.
Lantas, menurut keterangan ahli, rehabilitasi bisa berakhir karena menunjukkan hasil yang baik.
Baca juga: Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu Usai Disentil Hakim
Pun Wa Ode menegaskan peraturan dari Undang Undang narkotika telah terpenuhi.
"Kalau kita lihat dari sisi hukumnya, saya kira sudah clear tadi kata keterangannya," tutur Wa Ode.
"Tadi dari panti rehab sudah mengatakan masa rehabilitasinya sudah selesai dan pulih kondisinya."
"Kata ahli kalau udah pulih 'kan seharusnya sudah selesai (rehabilitasi)," ucapnya.