TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nassar mengaku serius menjalani hubungan dengan sang kekasih, Findi Artika.
Bahkan, Nassar punya niat menikahi pedangdut jebolan Bintang Pantura 6 tersebut.
Mantan suami Muzdalifah itu akan mengenalkan sang kekasih pada keluarganya dalam waktu dekat.
"Insya Allah paling nanti ketemu orang tua aku dulu mungkin ya," ujar Nassar, dikutip TribunStyle dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu 8 Desember 2021.
Baca juga: Trending Cuitan Teman SD Bongkar Masa Kecil Nassar Kerap Dibully, Begini Respon Sang Pedangdut
Namun, usia Nassar dan Findi Artika terpaut jauh. Findi 15 tahun, sedangkan Nassar 33 tahun.
Karena usia terpaut cukup jauh, pelantun hits lagu Seperti Mati Lampu ini mengaku akan pelan-pelan.
"Karena kan udah mau akhir tahun, mungkin insya Allah di awal tahun ya pelan-pelan," sambungnya.
Meski dirinya sudah siap untuk menikah, namun pelantun 'Seperti Mati Lampu' itu menjelaskan dirinya tak mau terburu-buru untuk mengajak sang kekasih ke jenjang yang lebih serius.
Jika sang kekasih menolak, Nassar akan memaklumi, pasalnya usia sang kekasih masih tergolong muda.
Dilansir dari TribunnewsBogor, Findi merupakan mantan peserta Bintang Pantura 6, kini berusia 19 tahun.
Baca juga: Nassar Ungkap Sosok Calon Istri dan Rencana Pernikahan, Nikita Mirzani : Halu Deh !
Mengejutkannya, perempuan asal Lampung itu 15 tahun lebih muda dari Nassar yang kini telah berusia 34 tahun.
"Karena kan anaknya masih muda, kita mesti pelan-pelan dulu," kata Nassar.
Saat ini, Nassar mengaku tak terlalu memikirkan soal konsep pernikahan yang akan diusungnya nanti.
Dirinya hanya akan fokus untuk menunggu jawaban dari kekasihnya tersebut.
"Yang terbaik aja, masalah konsep nanti aja.
Sekarang sih gini anaknya mau aja dulu diajak nikah," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Nassar sempat menikah dengan Muzdalifah pada 2012 silam.
Berkat pernikahannya itu dia dikaruniai satu anak bernama Falhan Abssar.
Namun sayangnya, rumah tangga mereka berakhir cerai pada 2015 silam.
Bagaimana menurut undang-undang
Pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lain.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan. 3.
Dispensasi Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.