Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Bobby Joseph diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ia diamankan dengan beberapa barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok.
Pria 30 tahun tersebut diamankan pada Jumat (10/12/2021) tengah malam dikawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Selain itu, Bobby Joseph diketahui baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan Bobby sempat menghisap sabu di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere, Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan, di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menambahkan, berdasarkan keterangan Bobby, pesinetron itu juga mengonsumsi narkoba jenis sintetis.
“Iya (menggunakan tembakau sintetis juga),” tutur Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin usai menjalani konferensi pers.
Baca juga: Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Datangi Lokasi Kecelakaan Anaknya, Bawa Bunga dan Berdoa
Begitupun Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangsel, IPDA Arya Raditya, menyebutkan pihaknya masih mencari tahu siapa dalang Penyuplai barang haram tersebut.
“Kalau tembakau kita belum tahu dari mana masih kita dalami dulu,” tuturnya.
Polisi juga telah mengamankan jejak digital berupa percakapan antara Bobby dan calon pembelinya.
Sementara, Bobby juga disinyalir melakukan praktik jual beli narkotika jenis sintetis sebagai perantara di media sosial miliknya.
“Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa,” ucapnya.
Berawal dari laporan warga
Aktor Bobby Joseph yang beken setelah membintangi sinetron Candy produksi 2007, itu kini jadi pesakitan.
Dalam balutan seragam tahanan warna oranye ia dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Tak ada sepatah kata pun diucapkannya. Bobby Joseph hanya tertunduk lesu saat jajaran Polres Tangerang Selatan menggelar jumpa pers penangkapannya, Senin (13/12/2021).
Ia ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Hidup Bobby Joseph Menyedihkan, Mantan Istri Curhat Tak Kuat Diteror Penagih Utang
Barang bukti sabu-sabu seberat 0,49 gram miliknya disembunyikan dalam bungkus rokok.
Berikut fakta-fakta penangkapan Bobby Joseph:
1. Dalam pengaruh narkoba saat ditangkap
Artis Bobby Joseph ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu.
Polisi mengungkapkan bahwa saat ditangkap Bobby Joseph sempat memakai sabu di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erpan Zulpan mengatakan, hal itu diketahui setelah hasil tes urine Bobby Joseph menunjukkan positif narkoba jenis sabu.
"BJ saat diamankan positif menggunakan sabu-sabu. Ia diketahui telah meggunakan narkona di Cinere dan setelah dilakukan test urine hasilnya positif," ujar Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Gunakan Narkoba Sejak 2015, Sosok Penyuplai Sabu untuk Bobby Joseph Masih Diburu Polisi
Zulpan menjelaskan ihwal awal mula penangkapan Bobby ditangkap di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangsel mulanya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
2. Berdasarkan laporan warga
Polisi menangkap Bobby Joseph karena sebelumnya telah menerima laporan dari warga, Kamis (9/12/2021) malam.
Menurut laporan tersebut, akan ada transaksi narkoba di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Namun, di tengah jalan, transaksi rupanya dipindahkan ke kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Satresnarkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, betul terjadi transaksi narkoba dan bergeser ke Kalideres, Jakarta Barat," jelas Zulpan.
"Mereka kemudian berpindah tempat di Kalideres, Jakbar, di Jalan Kintamani. Kemudian di situ dilakukan penangkapan terhadap BJ," beber Zulpan.
Bobby Joseph ditangkap di lokasi pada Jumat (10/12/2021) dini hari pukul 01.30 WIB.
3. Bukan cuma pemakai, Bobby juga calo narkoba sintetis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan temuan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap artis berinisial BJ atau Bobby Joseph.
Zulpan berujar atas pemeriksaan tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkapkan jika Bobby Joseph telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 2015 silam.
Baca juga: Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Tak Bicara Sepatah Kata Pun Saat Dihadirkan Polisi
Selain itu, Bobby juga ikut menjadi perantara dalam penjualan narkotika jenis sintetis atau gorila.
"Terhadap Bobby Joseph atau BJ oleh Polres Tangerang Selatan ini yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2015," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu dalam Bungkus Rokok
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," Zulpam menambahkan.
4. Pakai narkoba sejak 2015
Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Zulpan berujar jika Bobby Joseph sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
5. Tampung pesanan narkoba dari media sosial
Berdasarkan rekam jejak digital, Bobby diketahui memiliki akun media sosial Instagram tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis tersebut sebagai perantara.
"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," ucap Zulpan.
Namun, hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki terkait penjualan narkotika jenis sintetis tersebut sejak kapan. Pihak polisipun belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa."
"Karena kita juga harus menjaga kerahasiaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap publik," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menambahkan usai konferensi pers.
Iman juga menyebut jika Bobby Joseph ikut menggunakan narkoba jenis sintetis tersebut.
"Iya (menggunakan narkoba sintetis)," ungkap Iman.
Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu.
"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," tutupnya.
6. Ancaman hukuman
Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.
Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.