News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lanjutan Sidang Cerai Kenang Mirdad, Naysila dan Jamal Mirdad Jadi Saksi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Naysila Mirdad dan Jamal Mirdad hadir sebagai saksi disidang cerai Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Naysila bersama ayahnya, Jamal Mirdad, datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

Kehadiran mereka terkait lanjutan sidang cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.

Saat ditanya kedatangannya, kuasa hukum menyebut keduanya bakal menjadi saksi dalam sidang Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. 

Baca juga: Tyna Kanna Sebut Hubungan dengan Kenang Mirdad Baik-baik Saja, Tapi Terlihat Risih Ditanya Soal Itu

"Menghadiri agenda saksi aja, ini baru mau masuk," kata kuasa hukum sambil masuk ke lobby Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

Tidak banyak bicara, sesekali Naysila menyapa awak media saat memasuki ruang sidang. 

Hal sama juga dibenarkan oleh Jamal Mirdad yang membenarkan keduanya akan menjadi saksi dalam sidang cerai Kenang Mirdad. 

"Halo," Naysila Mirdad. 

"Iya iya iya (jadi saksi), permisi dulu ya terimakasih," ucap Jamal Mirdad. 

Sebelumnya sidang cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Kenang Mirdad. 

Baca juga: Tyna Kanna Hadirkan Ibu dan Kakaknya Jadi Saksi, Perkuat Dalil Gugatan Cerai Terhadap Kenang Mirdad

Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak. 

Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis 

Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini