Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan hingga saat ini.
Baca juga: Laura Anna Tuding Mantan Tak Bertanggung Jawab, Gaga Muhammad Cerita Sebaliknya, Siapa yang Benar?
Karena hal tersebut, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sidang selanjutnya, akan kembali digelar pada Kamis (16/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.