News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laura Anna Meninggal Dunia

Manajer Benarkan Laura Anna Meninggal Dunia

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laura Anna baru saja menjalani sidang gugatan pertanggung jawaban terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kabar meninggalnya selebgram Laura Anna tersebar di media sosial instagram, Rabu (15/12/2021) siang.

Silvia Rahayu, manajer Laura Anna, membenarkan kabar duka tersebut.

"Iya benar, Laura meninggal," kata Silvia Rahayu kepada awak media, saat dihubungi melalui pesan singkat.

Silvia tidak menceritakan secara rinci terkait penyebab Laura Anna meninggal dunia, ditengah perjuangannya mencari keadilan.

"Nanti saya infokan lagi. Saya masih perjalanan ke rumahnya," ujar Silvia Rahayu. 

Pertama kali kabar duka itu diketahui dari postingan @aanstory, sahabat Laura.

Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Ungkap Kesedihannya

"Innalillahi wainailaihirojiun, Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami 'Edelenye Laura Anna'," tulis akun @aanstory, dikutip Tribunnews, Rabu (15/12/2021).

"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," lanjutnya.

Laura Anna meninggal dunia. (Tangkap layar @aanstory) ((Tangkap layar @aanstory))

Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.

Ia mengalami kelumpuhan pascakecelakaan pada 8 Desember 2019 hingga saat ini.

Karena dasar itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini