News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Doddy Sudrajat Berharap Dapat Hak Asuh Anak Vanessa Angel, Tapi Pasrah degan Putusan Pengadilan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doddy Sudrajat yang didampingi tim kuasa hukumnya di PA Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).Doddy Sudrajat Berharap Dapat Hak Asuh Anak Vanessa Angel, Tapi Pasrah degan Putusan Pengadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat mengikuti sidang pertama sebagai tergugat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Sebagai seorang kakek, Doddy Sudrajat berharap mendapatkan hak perwalian cucunya, Gala Sky Adriansyah.

Mengenai hal tersebut, ayah mendiang Vanessa Angel itu hanya bisa pasrah dan menyerahkan hasil keputusan majelis hakim.

Baca juga: Merasa Dekat dengan Anak Vanessa Angel, Ayah Bibi Yakin Ditunjuk Jadi Wali Gala Sky

Baca juga: Soal Perebutan Hak Perwalian Anak Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Pasrah Ikuti Proses Hukum

"Kalau keinginan ya perwalian semua sama daddy (saya). Tapi kita serahkan ke pengadilan agama dan hakim," kata Doddy Sudrajat.

Mengenai hasil keputusan sidang, Doddy belum memikirkan sampai sejauh itu.

Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel, dan Faisal, besannya, menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Nanti lah, itu enggak saya pikirin. Pokoknya saya serahkan pada kuasa hukum semuanya," tutur Doddy.

Sementara itu, di sidang perdana hak perwalian Gala Sky, hadir juga pihak besan, ayah dan ibu Bibi Andriansyah, Faisal dan Dewi Zuhriati, selaku penggugat.

Meskipun kedua belah pihak hadir, mereka sama sekali tak tegur sapa.

Bahkan selama menjalani proses mediasi, keduanya pun tak ada percakapan.

"Cuma nasihat aja dari ibu mediator. Hanya nasihat aja udah," ungkap Doddy.

"Nggak ada percakapan sama sekali," lanjutnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember 2021 di PA Jakarta Barat.

Dengan waktu jeda dua minggu, hakim menganjurkan untuk kedua belah pihak melakukan musyawarah secara kekeluargaan.

Kolase Tribun Style/YouTube KH Infotainment (Kolase Tribun Style/YouTube KH Infotainment)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini