Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, Kamis (16/12/2021).
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyebut sidang hari ini adalah pemeriksaan ketiga kliennya.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan" ujar Wa Ode saat dikonformasi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kapok Pakai Narkoba
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kapok Pakai Narkoba
Adapun pemeriksaan hari ini, bukanlah pemeriksaan saksi silang dikarenakan masing-masing terdakwa akan memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya.
Sebab dalam kasus ini, ketiga terdakwa masuk menjadi satu perkara.
"Perkara kan tidak displitsing (saksi silang),
Jadi pemeriksaan sebagai terdakwa saja," ujar Wa Ode
Agenda ini juga telah ditetapkan Hakim Ketua, Muhammad Damis pada sidang pekan sebelumnya.
"Dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (9/12/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saks.
Diantaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.