TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Rabu (15/12/2021), pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar.
Baca juga: Doddy Sudrajat Pastikan Pemindahan Makam Vanessa Angel akan Dilakukan: Kita Cari Waktu yang Tepat
Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Sederet Artis Beri Dukungan, Tissa Biani hingga Atta Halilintar
Dalam kesempatan itu, terungkap alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Nazar beralasan menggunakan ganja lantaran susah tidur.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/12/2021).
"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya," kata Kombes Zulpan.
"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk bisa tidur," sambungnya.
Dari penangkapan Rizky Nazar tersebut diamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Zulpan.
Baca juga: Fuji Ungkap Janji Bibi Ardiansyah yang Tak Akan Pernah Ditepati: Aku Masih Nungguin Dia Pulang
Baca juga: Adam Deni Sentil Ahmad Dhani Sekeluarga yang Diduga Tak Jalani Karantina, Beberkan Bukti Ini
Polisi Ungkap Kondisi Rizky Nazar saat Ditangkap
Rizky Nazar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021) malam.
Sebelumnya, Kombes Zulpan membenarkan adanya penangkapan kepada Rizky Nazar.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (14/12/2021).