Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohahammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Laura Anna meninggal dunia di saat dirinya tengah memperjuangkan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Meski begitu, rangkaian persidangan tetap bergulir, dan Gaga Muhammad yang dilaporkan Laura Anna juga berpotensi mendapat vonis lebih berat setelah pelapor meninggal dunia.
"Bagaimana ya itu tergantung penilaian hakim atau penilaian jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Setelah Laura Anna Meninggal, Bagaimana Nasib Sidang Kasus Gaga Muhammad? Ini Jawaban Kejaksaan
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Laura Anna yang Buat Lumpuh, Sempat Somasi Gaga Muhammad Rp 12 Miliar
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada pengaruhnya dari dampak kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad pada 2019 lalu.
Hingga membuat Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
"Itu akan dinilai apakah meninggalnya itu akibat kecelakaan atau tidak ada hubungannya, nah itu akan dinilai," ujar Ashari.
"Jadi kalo misalnya ada hubungannya, dan kolega kita menilai ada kaitannya ya bisa saja itu memperberat, tapi kan tergantung surat tuntutan dari awal, tidak ada pembunuhan disitu, tidak ada meninggal dunia," tukasnya.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan hari ini di PN Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjut pemeriksaan terdakwa, Gaga Muhammad.
Semantara itu, saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam itu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus kecelakaan yang meyeret Gaga Muhammad ke meja hijau tetap disidangkan meski Laura Anna meninggal dunia.
Sidang Tetap Berlanjut Hari Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengkonfirmasi bahwa persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap berlanjut.
Meskipun diketahui, terlapor yakni selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
"Persidangan tetap lanjut. Dilanjutkan besok tanggal 16 (hari ini) pemeriksaan ahli yang akan dilanjutkan rencananya dgn pemeriksaan terdakwa," kata Ashari saat dikonfirmasi.
Sidang kasus kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan hari ini, Kamis (16/12/2021).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjut pemeriksaan terdakwa, Gaga Muhammad.
"Jadi memang besok (hari ini) pemeriksaan ahli fisioterapi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," ujar Ashari.