News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terlibat Prostitusi Online

Selebgram TE yang Terseret Kasus Prostitusi Berstatus Korban, Mucikari Kenal Sejak 2 Tahun Lalu

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang. JB mengaku sudah mengenal sosok TE sejak 2 tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng kembali mengungkap kasus prostitusi online di kalangan artis, Senin (20/12/2021).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Kasus prostitusi artis ini menyeret sosok selebgram berinisial TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26).

Baca juga: Polda Jateng Sebut Artis Selebgram yang Ditangkap Saat Nyambi Jadi PSK di Semarang Merupakan Korban

Baca juga: Punya Nama Mirip Laura Anna, Selebgram Brasil Banjir Ucapan Duka dari Warganet: Kalian Salah Orang

Ilustrasi prostitusi - Polda Jateng kembali mengungkap kasus prostitusi online di kalangan artis, Senin (20/12/2021).

TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.

Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Sosok Selebgram TE Terkait Prostitusi yang Ditangkap Polisi Semarang di Hotel, Tarifnya Rp 25 Juta

Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Selebgram TE Berstatus Korban

Masih dari TribunJateng, Djuhandani mengungkap alasan selebgram TE dan FBD tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, dalam kasus ini TE dan FBD berstatus korban.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan."

"Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.

Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.

Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?

Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandani.

Mengutip Kompas.com, JB mengaku sudah mengenal sosok TE sejak 2 tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.

Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.

Baca berita terkait prostitusi artis lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunJateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas)(Kompas.com/ Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini