Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lee Sachi, mantan istri Okan Kornelius buka suara terkait dirinya yang menjadi tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Lee Sachi ditetapkan sebagai tersangka September 2021 lalu, atas laporan yang dibuat mantan suaminya, Okan Kornelius ke Polres Metro Depok, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan, sama sekali tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Okan Kornelius seperti yang dilaporkan ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.
"Dengan penetapan tersangka ini merasa aneh dan janggal aja sih. Kenapa proses ini (penetapan tersangka), cepat aja gitu," kata Lee Sachi dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) malam didampingi tim kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto.
Baca juga: Sinopsis Film Widows, Aksi Viola Davis dan Michelle Rodriguez Rencanakan Perampokan Tersembunyi
Lee menambahkan, kejanggalan yang ia rasakan adalah dalam proses laporan Okan di kepolisian, berkas bisa langsung naik dengan cepat dari tahan penyelidikan ke sidik.
"Padahal kami aja belum pernah bertemu untuk dikonfrontir. Tapi berkasnya tiba-tiba udah naik sidik. Aneh kan," ucapnya.
Dalam perjalanan laporan Okan di kepolisian, diakui Lee dirinya sempat tidak menerima surat panggilan kepolisian. Ia baru menerima surat panggilan ketika panggilan kepolisian yang kedua.
"Saya bertemu penyidik, saya menanyakan kenapa saya tidak dikonfrontir dulu. Katanya penyidik Okan tidak mau ketemu saya. Harusnya penetapan tersangka setelah kami dilakukan konfrontasi," jelasnya.
Satu hal tersebut lah yang membuat Lee Sachi merasa penetapan tersangka terhadap dirinya atas laporan Okan Kornelius merasa aneh.
"Tapi ya kembali lagi, saya mengikuti saja proses hukum yang berlaku," ujar Lee Sachi.
Diberitakan sebelumnya, Okan Kornelius melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik.
Polemik Okan Kornelius dan Lee Sachi berawal ketika bercerai 8 September 2020. Lee mengaku diusir Okan dari rumah, dan barang-barangnya ikut dikeluarkan.
Kemudian, Lee Sachi mengakui ada beberapa barangnya yang hilang, yang kemudian ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Limo Depok.
Akan tetapi, laporan Lee Sachi tidak terbukti sehingga polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak melanjutkan kasus tersebut.
Okan Kornelius merasa laporan Lee Sachi ke Polsek Limo Depok telah mencemarkan nama baiknya, karena mantan istrinya membuat laporan polisi kehilangan barang di rumah Okan. (Arie Puji Waluyo/ARI).