Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah masuk ke persidangan.
Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu telah menjalani sidang dakwaan.
Jerinx didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar dua pasal dalam UU ITE.
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni
Baca juga: Adam Deni Curhat ke Hotman Paris Usai Dituduh Memeras Jerinx Rp 10 Miliar
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Pertama, Jerinx dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau me nakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka.
“Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” seperti tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Jerinx juga dianggap telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
“Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-un dang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Kendati demikian, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu dalam sidang lanjutannya hari ini, Rabu (22/11/2021).
“Sidang acara eksepsi di PN jakarta Pusat jam 10.00 WIB,” kata Sugeng dihubungi awak media melalui pesan singkat, Rabu (22/12/2021).
Sugeng menambahkan nantinya sang klien, Jerinx tidak dihadirkan langsung di sidang.
Jerinx akan dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarat Selatan.
“Jerinx sidang dari rutan Polda metro jaya karena sidang online,” sambung Sugeng.