Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan pilihan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya ZN dituntut 12 bulan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik
Baca juga: Isi Tuntutan JPU Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rehabilitasi Rawat Inap Setahun di RSKO Cibubur
"Bagaimana terdakwa, apakah melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa?," tanya hakim kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan lisan yang mulia," ucap Ardi Bakrie.
Usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatannya atas tuntutan yang mereka terima dari JPU.
"Sejujurnya kami kaget karena hasil asesment terpadu BNN kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi," kata Nia Ramadhani.
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," tambahnya.
Karena merasa berat akan tuntutan 12 bulan rehabilitasi rawat inap, Nia Ramadhani ingin mendapatkan keringanan hukuman atas vonis hakim nantinya.
Sebab, Nia Ramadhani berkaca pada kasus narkotika artis lainnya, yang hanya divonis rehabilitasi dibawah 12 bulan saja.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," ucap Nia Ramadhani.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," ujar Ardi Bakrie.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan keberatan kliennya adalah hal yang wajar.
"Karena rekomendasi BNN saja cuma tiga bulan rehabilitasi. Kenapa ini 12 bulan? Makanya nanti kita buktikan saja di persidangan," ungkap Wa Ode Nur Zainab