Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Diketahui Gaga Muhammad duduk sebagai terdakwa karena dinilai lalai saat mengendarai mobil hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Janariyah mengatakan bahwa Gaga dan Laura kelelahan lantaran ada kegiatan sebelum mereka pergi ke klub malam.
“Alasannya kecapekan karena dari sabtu itu mereka ada kegiatan lalu ke club,” kata Janariyah di dalam persidangan.
Selain itu, Janariyah mengungkapkan kalau anaknya mengaku minum alkohol sebelum kecalakaan itu terjadi.
Baca juga: Perasaan Kakak Laura Anna Saat Jumpa Gaga Muhammad di Persidangan
Janariyah mendapatkan pengakuan itu hanya dari anaknya tersebut, kemudian ia menyimpulkan jika Laura Anna pun turut minum alkohol hingga tertidur.
Bahkan, Janariyah menyebut kalau Laura Anna tidak menggunakan safety belt ketika berada di kursi penumpang.
“Ya, Laura minum. Justru dia naik di mobil dia langsung tidur jadi gak pasang safety belt,” ungkap Janariyah.
Usai persidangan, Janariyah sempat dikonfirmasi kembali mengenai hal tersebut.
Kemudian, Janariyah menjelaskan bahwa dirinya melihat langsung mobil yang ditunggangi Laura dan Gaga setelah kecelakaan.
Baca juga: Kesaksian Ibunda Gaga Muhammad di Persidangan Soal Upaya Keluarganya untuk Kesembuhan Laura Anna
“Lihat langsung di mobilnya, lihat di rest area. Seat belt yang penumpang tetap terpasang,” ucap Janariyah.
“Kalau yang bawa mobil terlepas. dia (Laura) menggunakan hanya dicantolin saja,” tambahnya.
Kendati demikian Janariyah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, mengatakan Gaga bakal menyampaikan hal tersebut di persidangan.
“Nanti kalau keterangan Gaga nanti pada saatnya ya,” pungkasnya.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna kembali digelar pada Kamis (30/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendekan keterangan saksi dari terdakwa dan saksi ahli.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Gaga Muhammad Terlihat Tenang di Kursi Terdakwa Saat Sidang Gugatan Laura Anna, Ini Foto-fotonya
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.