TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat dokter Richard Lee memasuki babak baru.
Dokter Richard Lee kembali ditahan atas dugaan kasus akses ilegal, Senin (27/12/2021) malam.
Kabar penangkapan dokter kecantikan sekaligus YouTuber itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dokter Richard Lee ditahan atas dugaan kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Dokter Richard Lee Kecewa Diperlakukan Berbeda dari Kartika Putri: Apa karena Saya Cuma Orang Biasa?
Baca juga: Sebelum Terkena Kasus dengan Dr Richard Lee, Kartika Putri Sebut Dirinya Tidak Punya Haters
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan mengutip Kompas.com.
Namun Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Sementara itu, istri Richard Lee, Reni Effendi meluapkan curahan hatinya di akun Instragram pribadinya @renieffendi24.
Reni Effendi tak rela jika suaminya harus ditahan untuk hal yang tidak berdasar.
Ia menyebut suaminya bukanlah seorang kriminal dan tidak merugikan orang lain.
"Apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan.
Jelas-jelas suami saya tidak bersalah dan bukan kriminal, tidak merugikan orang lain.
apa dasarnya suami saya ditahan?" tulis Reni Effendi.
Reni mengaku heran lantaran yang menahan suaminya adalah pihak dari kepolisian, bukan dari kejaksaan.
Ia heran apa penyebab penangkapan terhadap suaminya begitu dipaksakan?
Menurut Reni, selama kasus hukum berjalan, dokter Richard Lee telah bersikap kooperatif.
Ibu tiga anak ini tak rela suaminya ditahan tanpa dasar yang jelas.
"Ini yang nahan kepolisian lho bukan kejaksaan
kenapa pak suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya? @dr.richardlee_official
padahal kemarin jelas2 penangguhan penahanan oleh bapak kapolri lho
trus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi lho pak, dna sangat2 kooperatif
atas dasar apa suami saya ditahan pak, tolong bapak kapolri saya nggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar," tulis Reni.
Menurut Reni, suaminya ditahan lantaran mengunggah konten di akun Facebook pribadinya.
Reni meminta pihak yang menahan suaminya untuk membaca kembali isi Pasal 30 UU ITE yang dikenakan pada dokter Richard Lee.
"Suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita
yang disita itu Instagram, lah ini suami saya upload di Facebook
yang jelas2 ini akun beliau, bukan akun orang lain
pak coba baca dulu pasal 30 itu kan jelas2 milik orang lain, bukan milik sendiri, apa salahanya?
Toh itu tidak merugikan orang lain, tapi suami saya diancam hukuman 8 tahun penjara," lanjut Reni.
Selain curhat di Instagram Story, Reni juga mengunggah videonya yang tengah menangis.
Sambil terisak, Reni Effendi menyebutkan suaminya, dr Richard Lee sama sekali tidak bersalah.
Ia bahkan sampai meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah," kata Reni Effendi.
Ia meminta bantuan dari netizen untuk membantu sang suami, dr Ricrad Lee.
"Tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negara ini,"
"Suami saya, dr Richard Lee mau ditahan atas pasal yang tidak berdasar.
Saya mohon bantuan dari semua pihak, karena suami saya tidak bersalah, sebegitunya polisi mau menahan suami saya. Saya tidak mngerti hukum kenapa begini," pungkas Reni.
Baca juga: Ditahan karena Kasus Dugaan Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti, Richard Lee Tak Merasa Salah
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
Polda Metro Jaya Limpahkan ke Kejaksaan
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan alasan Richard Lee ditahan.
Pihaknya memanggil dan menahan Richard Lee dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
Untuk diketahui, Richard Lee sempat diamankan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak lama kemudian, dia kembali dibebaskan karena mendapatkan penangguhan penahanan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik antara lain akun pribadi Instagram milik Richard.
Akun tersebut sebelumnya disita penyidik sebagai alat bukti dugaan kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, 12 Agustus 2021 silam.
Baca berita terkait dokter Richard Lee lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Tria Sutrisna)