Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan dokter dan juga influencer produk kecantikan, Richard Lee sejak tadi malam, Senin (27/12/2021) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.
Atas kelengkapan berkas itu, polisi akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Baca juga: Kartika Putri Menudingnya Lakukan Pencemaran Nama Baik, dr Richard Lee: Karput Tuh Ada Banyak
Baca juga: Kartika Putri Dihujat, Luna Maya Beri Pembelaan: Stop Menghujat dan Berpikir Tidak Baik pada Karput
"Mulai tadi malam dilakukan penahanan. Terkait kasus ilegal akses yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya telah di BAP sejak Senin siang.
Razman menyatakan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa.
Razman pun berencana akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kami sudah bikin surat penangguhan penahanan ke penyidik," kata Razman
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menjemput paksa Richard Lee untuk dilakukan penangkapan pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu di Palembang.
Hal itu dilakukan polisi karena Richard masih menggunakan akses penuh ke laman media sosialnya yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Ia dituding menghilangkan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka akibat akses ilegal tersebut.
Proses penangkapan itu turut disaksikan istrinya, Reni Effendi. Video itu juga diunggah di akun Instagram dan selanjutnya beredar luas di jagat maya.
Polisi beralasan penangkapan Richard Lee ditangkap dilakukan karena mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan.
Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.