News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Sebut Richard Lee Tak Tahu Kontennya di Facebook Terunggah di Instagram

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisruh tersebut bermula ketika Richard Lee yang memberikan edukasi lewat YouTube mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, usai berkas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Mengenai kasus tersebut, Razman Nasution, kuasa hukum Richard Lee, menyebut kliennya tidak tahu-menahu soal unggahan yang diposting ke Facebook juga akan terunggah di laman Instagram pribadinya.

"Awal Agustus 2021, bahwa katanya, dia coba posting. Tapi, kemudian ter-posting sendiri, ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram," kata Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). 

Baca juga: Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan, Richard Lee: Andai Waktu Bisa Saya Putar Kembali

"Dalam konteks pemikiran dokter Richard yang tidak mengerti hukum, bahwa yang sudah disita, idealnya tidak bisa dibobol," ujar Razman melanjutkan. 

Pengacara Razman Nasution dan istri Richard Lee saat menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Akibatnya Razman menegaskan kliennya itu tidak ada unsur kesengajaan untuk mengakses laman Instagramnya yang telah disita sebagai barang bukti soal kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di media sosial miliknya. 

Baca juga: Tak Terima Suaminya Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Menangis Terisak-isak, Minta Tolong ke Jokowi

"Tidak adanya unsur kesengajaan dari dokter Richard lee, tuk membohongi," jelas Razman. 

Selain itu, Razman mebeberkan jika postingan tersebut dilakukan atas perintah dari Hans Pranata yang juga ikut diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Tapi, kalau begitu dianggap sebagai sebab kesalahan, BAP sebagai saksi, tersangka, justru Richard lee hanya melaksanakan perintah dari saudara Hans Pranata. Hans Pranata kreator di Atena yang dipimpin Richard Lee," tutupnya. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. 

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam. 

Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu. 

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini