TRIBUNNEWS.COM - Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, tak terima dengan ucapan Laura Anna semasa hidup.
Khususnya tentang gesek ATM dan tudingan yang menyebut putranya tak bertanggung jawab.
Oleh karenanya, Janariyah tak segan menyebut ucapan Laura Anna yang menyudutkan putranya sebagai fitnah.
"Yang aku lihat dan termasuk (perkataan) yang ditinggalkan oleh almarhum itu fitnah ya," ujar Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti diberitakan Grid.Id, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Sakit Hati Laura Anna Polisikan Anaknya, Keanu Geram: Lah Bapaknya Laura Gimana?
Satu yang dia sebut sebagai fitnah adalah perkataan Laura Anna soal menggesek ATM.
"Menggesek ATM, ini yang harus teman-teman pahami bahwa saya dituduh menggesek ATM almarhumah, tidak sama sekali aku lakukan," katanya.
"Demi Allah aku tidak melakukan, menyentuh aja aku nggak. Aku tidak pernah melakukan itu," lanjut ibunda Gaga Muhammad.
Baca juga: Perasaan Kakak Laura Anna Saat Jumpa Gaga Muhammad di Persidangan
Merasa difitnah Laura Anna, ibunda Gaga Muhammad pun berharap mantan kekasih putranya itu mendapat keadilan di akhirat.
"Jadi kalau almarhumah meninggalkan itu fitnah, mudah-mudahan dia dapat keadilan di sana dengan fitnah yang dia tinggalkan," katanya.
Selain soal menggesek ATM, ibunda Gaga Muhammad juga membantah tuduhan putranya yang tak bertanggung jawab.
"Lalu persoalan yang selama ini saya dengar adalah Gaga tidak bertanggung jawab," katanya.
"Kalau satu tahun di sana masa tidak bertanggung jawab, hanya duduk manis? Kan nggak mungkin," tutup ibunda Gaga Muhammad.
Seperti diketahui, Laura Anna meninggal dunia di tengah kasus hukum yang dijalani Gaga bergulir.
Gaga Muhammad dilaporkan Laura Anna atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan yang menimpa mereka pada Desember 2019 lalu.
Upaya keluarga Gaga Muhammad demi kesembuhan Laura Anna
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Diketahui Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna, mantan kekasihnya, lumpuh.
Dalam kesaksiannya, Janariyah mengaku sempat mendatangkan terapis untuk menyembuhkan Laura Anna.
Baca juga: Keluarga Laura Anna Enggan Sapa Gaga Muhammad di Persidangan, Greta Irene: Gak Usah Silaturahmi Lagi
Itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dari keluarga Gaga Muhammad.
"Jadi waktu itu kalau soal perawatan saya sempat datangkan terapis dari Makassar artinya kan kita coba bantu dengan terapi lalu saya kurang lebih bawa 3 kali ke rumah laura," kata Janariyah di persidangan.
"Cuma kondisinya saat itu saya berpikir pagi ada yg pegang siang ada yg pegang. Saya takut ketika ada masalah kita disalahkan," lanjutnya.
Selain itu dirinya juga membenarkan kalau ia berencana menikahi anaknya dengan Laura Anna.
Baca juga: Kakak Laura Anna Tak Terima Pengacara Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa: Ini Merenggut Nyawa Adik
Tetapi ia urungkan niatnya karena pihak Laura justru melayangkan somasi sebesar Rp 12,6 Miliar.
"Kalau memang Gaga Laura mau dinikahkan kita nggak tau. Ternyata ketika kita temui bukan itu yang diminta tapi mereka minta pertanggungjawaban Rp 12,6 miliar," ungkapnya.
Karena diminta somasi sebanyak itu, keluarga Gaga Muhammad tak sanggung untuk membayar somasi tersebut.
"Saya bilang nggak sanggup. Orang tua Laura minta jaminan sertifikat. Saya berharap hari itu kalau dia sayang Laura, bukan uang yang diminta. Kalau laura minta dinikahi saya iyakan," tutur ibunda Gaga.
Lebih lanjut, Janariyah mengungkapkan sempat sekitar 10 kali ke rumah Laura. Namun silaturahmi itu terhenti usai keluarga Laura melayangkan somasi.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: Gaga Muhammad Terlihat Tenang di Kursi Terdakwa Saat Sidang Gugatan Laura Anna, Ini Foto-fotonya
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Hingga kini rangakaian persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.