Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee, Reni Effendi menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) sore.
Tak sendiri, dia datang Ditemani Kuasa hukumnya, Razaman.
Kedatangan keduanya juga bertujuan untuk menjenguk Richard Lee yang diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Baca juga: Unggah Video Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri, Istri Richard Lee: Jujur Enggak Mau Viral Kedua Kali
Baca juga: Pengacara Sebut Richard Lee Tak Tahu Kontennya di Facebook Terunggah di Instagram
Sedikit bicara, Reni datang pada pukul 15.58 WIB di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Reni hanya menyebut bahwa dia menyerahkan seluruh penanganan proses hukum suaminya kepada tim kuasa hukum.
"Saya serahkan semuanya ke kuasa hukum," ucap Reni singkat kepada wartawan, Selasa.
Reni mengaku belum sempat bertemu dengan suaminya.
Tidak hanya itu, ia turut menjelaskan dengan singkat unggahan videonya soal penahanan sang suami di media sosial.
"(Soal instastories) ya untuk mengungkapkan perasaan saya saja. (Semalam) belum ketemu," tutupnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.
Unggah Video Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri, Istri Richard Lee Tak Mau Viral Lagi
Usai Richard Lee diamankan, sang istri, Reni Effendi curhat dalam akun TikToknya yang kembali diunggah ke Instagram pribadi miliknya.
Dalam curhatannya, Reni meminta keadilan Hukum kepada Joko Widodo dan Kapolri.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," kata Reni Effendi sambil menahan tangis dan mencantumkan akun Jokowi, Kapolri, dan Divisi Humas Polri, Senin (27/12/2021).
Dia mengklaim jika suaminya tidak sama sekali melakukan tindakan pidana yang merugikan banyak orang.
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," lanjutnya dalam unggahan video Story di akun Instagramnya.
Baca juga: Richard Lee Tak Ikhlas Kembali Ditahan karena Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti
Baca juga: Merasa Tak Lakukan Tindak Pidana, Richard Lee Siap Berjuang di Pengadilan, Ungkap Pula Penyesalannya
Kendati demikian, Reni mengungkapkan alasan dirinya mengunggah video tersebut ke media sosial karena ingin mengungkapkan perasaannya yang hancur saat sang suami kembali diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terlebih Renie Effendi merasa dokter Richard Lee tidak bersalah. Tapi mengapa laki-laki yang tinggal di Palembang itu sampai terancam 8 tahun pidana.
"Untuk ungkapin perasaan saya saja," ucap singkat Reni saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Reni Effendi sempat membuat video dan diunggah di media sosial, setelah sang suami, dr Richard Lee ditahan.
Adapun video tersebut berisi jika dr Reni merasa penyidik tidak punya cukup bukti untuk menahan suaminya dan ingin meminta keadilan Hukum kepada presiden Indonesia, Joko Widodo.