TRIBUNNEWS.COM - Rupanya tak hanya Cassandra Angelie, tapi ada sejumlah nama artis lain yang masuk daftar muncikari.
Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Terungkap Cassandra Angelie Patok Harga Rp 30 Juta Sekali Kencan, Motifnya Masalah Ekonomi
Pemanggilan terhadap para figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.
"Tentunya, kepada public figure yang masuk list mucikari tersebut akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi
Saat penangkapan, artis berinisial CA ini berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan bugil.
Polisi juga turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
Saat ini, kasus prostitusi online yang melibatkan artis ini masih terus didalami oleh pihak Kepolisian.