Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Atas tuntutan jaksa, Gaga Muhammad merasa keberatan. Ia pun mengajukan pledoi ke majelis hakim.
"Dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga juga menyusun, kita lihat saja nanti seperti apa," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Laura Anna Sakit Hati, Erika Carlina Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Gaga Muhammad Tak Setimpal
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Ibunya Enggan Komentar
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna terkait kecelakaan lalu lintas akan kembali digelar beragendakan pledoi di PN Jakarta Timur pada 10 Januari 2022.
Nantinya, dari pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), majelis hakim akan memutuskan akhir perkara ini, hukuman apa yang pantas didapatkan Gaga Muhammad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Baca juga: Viral Video Gaga Muhammad Mabuk, Erika Carlina Ungkap Cerita di Balik Itu, Laura Anna Disinggung
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.