News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menang Gugatan di PA, Amalia Fujiawati Tetap Laporkan Bambang Pamungkas ke Polisi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menang Gugatan di PA, Amalia Fujiawati Tetap Laporkan Bambang Pamungkas ke Polisi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amalia Fujiawati akan tetap melanjutkan laporan yang dilayangkan pada mantan suaminya, Bambang Pamungkas alias Bepe.

Setelah sebelumnya putusan soal pengesahan anak di Pengadilan Agama (PA) telah di menangkan oleh dirinya.

Baca juga: Amalia Fujiawati Bersyukur Menangkan Gugatan Pengesahan Anak Bambang Pamungkas

Baca juga: Sempat Cemburu Lihat Keluarga Baru Sang Ayah, Jane Abel Selalu Ingat Pesan Bambang Pamungkas

Amalia menilai jika laporan yang ia layangkan di Polda sudah lebih dulu di buat ketimbang PA.

“Karena laporan ini kan ada lebih dahulu ya, sebelum kita tahu ada keputusan banding itu ya,” kata Amalia Fujiawati saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

“Jadi kita ini tetap dilanjutkan banding itu menjadi bukti penguat ya untuk laporan kita,” sambungnya.

Terlebih Amalia belum menerima bahkan mendengar respon dari mantan pemain sepakbola tim nasional Indonesia tersebut.

Amalia Fujiawati dan Jane Abel, mantan istri serta anak dari Bambang Pamungkas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Namun, ia berharap jika pihak Bambang Pamungkas dapat berperilaku kooperatif terkait kasusnya itu. Apabila tidak ia siap melanjutkan laporan yang telah dilayangkannya itu terkait penelantaran anak.

“Kami belum mengetahui si respons dari Bambang Pamungkas. Kami harapkan beliau bisa kooperatif sih. Tapi kalau misalkan beliau tidak kooperatif terpaksa kami lanjutkan. Untuk kepentingan anak-anak, termasuk Abel juga,” tegas Amalia.

Pihaknya juga akan mencabut laporan apabila Bambang Pamungkas dapat membenarkan dan melaksanakan amar dalam gugatan yang ia layangkan tersebut.

“Bahwa dua orang anak itu, Anjani adik laki-laki itu merupakan anak sah dari penggugat dan tergugat. Yang kedua Anjani dan anak adik laki-lakinya itu memiliki hubungan hukum oleh saudara Bambang Pamungkas. Kemudian Bambang Pamungkas diberi hukum tapi bahasannya di amar seperti itu untuk memberikan nafkah sebesar 7 juta perbulan dan memberikan kasih sayang berupa komunikasi. Kasih sayang lah,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini