Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Greta Irene, Kakak Laura Anna, mendengar langsung tatkala jaksa membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4//1/2022).
Ia pribadi tak tahu apa yang harus dikomentari saat mengetahui Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebab, ia merasa bahwa vonis yang diterima Gaga Muhammad kelak, tidak akan mengembalikan adiknya.
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih emang," kata Greta Iren usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," lanjutnya.
Baca juga: Dinilai Sopan dan Masih Muda, Itu Alasan Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Ibunya Enggan Komentar
Baca juga: Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Greta Irene mewakili pihak keluarga menyerahkan perkara ini ke majelis hakim.
Apapun keputusan akhirnya, dia akan sependapat dengan hakim dikarenakan majelis hakim yang lebih mengetahui persoalan hukum.
"Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," ujar Greta.
Ketika ditanya hukuman apa yang pantas diterima Gaga Muhammad, Greta Iren enggan menyimpulkan.
Hanya saja, hingga saat ini keluarga masih merasa kehilangan sosok Laura Anna, bahkan mereka mengharapkan yang tidak mungkin terjadi.
"Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," tukas Greta Irene.
Baca juga: Tak Pernah Bantu Pengobatan Laura Anna, Gaga Muhammad Lebih Utamakan Beli Motor hingga Dugem
Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan yang mereka alami.
Gaga dinilai lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Anna Laura lumpuh. Gaga juga dituding lari dari tanggung jawab.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021.