Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota pembelaan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak Majelis Hakim.
Terkait hal itu, Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Jerinx, menanggapi atas putusan majelis hakim usai sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Sugeng mengatakan penolakan tersebut hal biasa yang sering terjadi dalam persidangan.
"Oh nggak masalah itu kan proses biasa ya di dalam suatu proses hukum kami tadi masalah yang soal keberatan eksepsi," kata Sugeng di PN Jakpus, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Bakal Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi
Kendati demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan terdakwa, Jerinx.
Dalam persidangan saat ini, suami Nora Alexandra itu dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Tapi kan dikabulkan offline. Nah ini penting offline, hakim mempertimbangkan dengan bijaksana untuk mencari kebenaran materil offline," sambungnya.
Pihaknya juga menghormati keputusan hakim ketua, Surachmat. Ia menilai penolakan eksepsi sudah menjadi kewenangan penuh dari pihak majelis hakim.
"Kita pun tetap menghormati itu ya dalam proses masih bisa kita lihat itu kewenangan majelis hakim sepenuhnya kami menghormati," kata Sugeng.
Baca juga: Nora Alexandra Hapus Fotonya Bersama Jerinx di Instagram, Ada Apa? Ini Kata Pengacara Sang Musisi
Sugeng pun optimis sang klien bisa menghadapi sidang lanjutannya yang akan digelar Rabu (12/1/2022) mendatang.
Tak hanya itu, Sugeng mengklaim pihaknya siap bertemu Adam Deni pada sidang lanjutan tersebut apabila diminta untuk hadir.
"Kan Jerinx meminta hadir, dia berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya, dengan kehadirannya dan kata-kata Jerinx yang penting ‘supaya ada kejujuran’," tutur Sugeng.
"Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran itu dari mata, langsung tatap muka, kita lihat nanti pelapor seperti apa," pungkasnya.