TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa gugatan kasus Laura Anna, Gaga Muhammad kembali jalani sidang.
Sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/1/2022).
JPU membacakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bakal ajukan nota pembelaan.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (4/1/2022).
Fahmi mengungkapkan, nota pembelaan bakal disusun dan diajukan ke Majelis Hakim.
Baca juga: Laura Anna Sempat Membela Gaga Muhammad Pascakecelakaan, Tak Ingin Kekasihnya Dihukum
Baru setelah itu, Majelis Hakim akan membacakan putusan dari kasus kecelakaan lalu lintas ini.
"Nanti saya mengajukan nota pembelaan, Majelis Hakim yang memutuskan," kata Fahmi.
"Bagaimana Majelis akan memutuskan perkara ini dan dihukum seberat apa atau berapa tahun."
"Nota pembelaan akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.
Tak sampai di situ, pihak Gaga Muhammad masih bersikeras kecelakaan adalah musibah.
Di mana kita sebagai manusia tidak bisa menghindar dari ketetapan sang Pencipta.
Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Dianggap Kurang, Sahabat Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum 10 Tahun
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sikap Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Pertimbangan
"Yang jelas, saya katakan berkali-kali kecelakaan ini adalah sebuah musibah," tuturnya.
Terkait tuntutan tersebut, Fahmi berharap sang klien mendapat keringanan.