News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Bakal Ajukan Nota Pembelaan, Berharap Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Bisa Diringankan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad bakal ajukan nota pembelaan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa gugatan kasus Laura Anna, Gaga Muhammad kembali jalani sidang.

Sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/1/2022).

JPU membacakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bakal ajukan nota pembelaan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (4/1/2022).

Fahmi mengungkapkan, nota pembelaan bakal disusun dan diajukan ke Majelis Hakim.

Baca juga: Laura Anna Sempat Membela Gaga Muhammad Pascakecelakaan, Tak Ingin Kekasihnya Dihukum

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Baru setelah itu, Majelis Hakim akan membacakan putusan dari kasus kecelakaan lalu lintas ini.

"Nanti saya mengajukan nota pembelaan, Majelis Hakim yang memutuskan," kata Fahmi.

"Bagaimana Majelis akan memutuskan perkara ini dan dihukum seberat apa atau berapa tahun."

"Nota pembelaan akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Tak sampai di situ, pihak Gaga Muhammad masih bersikeras kecelakaan adalah musibah.

Di mana kita sebagai manusia tidak bisa menghindar dari ketetapan sang Pencipta.

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Dianggap Kurang, Sahabat Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum 10 Tahun

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sikap Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Pertimbangan

"Yang jelas, saya katakan berkali-kali kecelakaan ini adalah sebuah musibah," tuturnya.

Terkait tuntutan tersebut, Fahmi berharap sang klien mendapat keringanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini