News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal dugaan pencemaran nama baik oleh Medina Zein, Marissa Icha ogah damai dan sebut laporan naik tahap sidik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Penetapan tersangka Medina Zein disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy.

Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.

Baca juga: Hargai Niat Baik Marissya Icha, Doddy Sudrajat Takut Donasi Rumah Gala Sky Tersandung Masalah

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy. 

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Tuai Polemik, Sunan Kalijaga Desak Marissya Icha Buka-bukaan soal Donasi Rumah Gala

Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.

Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini